Kejaksaan Agung Periksa Saksi-saksi Terkait Tiga Perkara Megakorupsi Berbeda

- 25 Juni 2024, 09:05 WIB
Istimewa
Istimewa /Joe/

Priangan Insider - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kapuspenkum Kejagung RI) Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (24/06/2028).

"Dugaan korupsi dimaksud dalam penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018," tulis Kapuspenkum.

Para saksi yang diperiksa diantaranya berinisial:

1. STJ selaku Assistant Manager Security pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP LM) PT Antam Tbk periode 2013 sampai dengan 2019.

2. PMN selaku Assistant Manager Security System Control UBPP LM Pulo Gadung.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA.

Di hari yang sama JAM PIDSUS juga memeriksa satu orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 hingga 2022.

Adapun saksi yang diperiksa yaitu MAK selaku Trading and Services Manager Bureau Head pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk. atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID.

Di tempat yang sama dengan waktu berbeda JAM PIDSUS memeriksa empat orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 hingga 2023,

Halaman:

Editor: Juhendi Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah