KPU Garut Segera Tetapkan DPRD Terpilih Usai Gugatan Diolak MK

- 8 Juni 2024, 13:17 WIB
Kantor KPU Garut yang berada di Jalan Suherman Garut segera tetapkan DPRD terpilih hasil Pemilu 2024
Kantor KPU Garut yang berada di Jalan Suherman Garut segera tetapkan DPRD terpilih hasil Pemilu 2024 /Robi Taufiq Akbar/Prianganinsider.com/

Priangan Insider - Setelah gugatan terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Garut ke Mahkamah Konstitusi (MK) ditolak pada Kamis (6/6/2024). MK memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan pemohon.

Dengan demikian KPU Kabupaten Garut akan segera menetapkan anggota DPRD terpilih hasil Pemilu tahun 2024.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Garut, Asyim Burhani, mengatakan, MK telah menolak PHPU, Eksepsi yang diajukan pihak pemohon, yakni dari Partai Amanat Nasional. Putusan MK tertuang dalam berdasarkan putusan MK No.74-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Baca Juga: KPU Garut Gelar Orientasi Tugas Bagi PPS dan Kesekretariatan Jelang Pilkada 2024

"Kami atas dasar itu, KPU Kabupaten Garut akan segera menggelar rapat pleno untuk penetapan calon anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024," ungkapnya, Sabtu (8/6/2024).

Dikatakan Asyim, kendati sudah ada ketetapan hasil keputusan MK, KPU Garut tetap akan menunggu arahan dari KPU pusat. Karena pada dasarnya yang digugat adalah SK KPU RI.

"Untuk Kabupaten Garut tinggal kita umumkan, calon anggota DPRD terpilih," ucapnya.

Dikatakan Asyim, di Kabupaten Garut sebanyak 50 anggota DPRD terpilih yang akan mengisi kursi di DPRD Garut, periode 2024-2029.

Baca Juga: KPU Garut Resmi Luncurkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024

Halaman:

Editor: Robi Taufiq Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah