Jawaban Menohok Ketua KPU Garut atas Isu Penjegalan Balon Bupati Perseorangan.

- 25 Mei 2024, 21:00 WIB
Dian Hasanudin - Ketua KPU Garut
Dian Hasanudin - Ketua KPU Garut /Joe/

PRIANGANINSIDER - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut Dian Hasanudin memberikan jawaban atas beredarnya isu penjegalan terhadap bakal calon bupati (balon) yang maju melalui jalur perseorangan (independen).

Isu penjegalan dan matinya Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Bupati dari perseorangan menjadi pertanyaan dari audiens di acara Panggung Demokrasi Ruang Riung Garut (RRG) yang berlangsung di Reverdoze eatery & music place, Jalan Ahmad Yani, Garut, Jawa Barat, Jumat (24/05/2025). ..

Dalam jawabannya yang cukup menohok, Dian mengatakan, KPU Garut dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Dia menganggap apa yang dituduhkan para Bakal Calon Bupati jalur independent ini tidak berdasar.

"Bahwa penyerahan daftar dukungan ini sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024," ungkap Dian.

Dian mengaku, untuk calon perseorangan, KPU Garut sudah melaksanakan pembukaan pendaftaran dari tanggal 8 hingga 12 Mei 2024. Menurutnya, Mekanisme pendaftaran ini memang sudah diatur dalam KKP 532.

"Ada dua cara mekanisme dalam penyerahan daftar dukungan, bisa dilakukan dalam bentuk Silon maupun non-Silon, kata Ketua Komisioner KPU Garut ini." sebut Dian. 

Dian menyebutkan, pada tanggal 12 Mei, KPU menerima penyerahan dukungan dalam bentuk Silon maupun non-Silon. Beberapa calon menyerahkan Silon, soft copy, dan hard copy dukungan mereka.

Setelah menghitung jumlah dukungan yang diterima, Dian menyatakan bahwa jumlah dukungan yang diserahkan masih di bawah ambang batas yang ditetapkan, sehingga KPU berkewajiban mengeluarkan model pengembalian.

Terkait adanya sengketa yang sedang berlangsung di Bawaslu, Dian menyatakan, KPU Garut menghargai dan mengikuti setiap proses yang ada dan pasti melaksanakan setiap tahapan serta jadwal yang diberikan oleh Bawaslu.

KPU Garut juga telah melaksanakan mediasi dan musyawarah tertutup, serta sedang menjalani proses adjudikasi atau musyawarah terbuka.

Halaman:

Editor: Juhendi Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah