Kejaksaan Agung Tangkap Buronan (DPO) Tindak Pidana Penipuan, Jumaliati Febriani alias Ani

- 22 Mei 2024, 12:05 WIB
Saat DPO ditangkap
Saat DPO ditangkap /Joe/

PRIANGANINSIDER - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. 

Terpidana yang diamankan, Jumaliati Febriani alias Ani binti Hatuba Dg. Mangung seorang perempuan kelahiran Makassar 28 Februari 1984 warga Jalan Tentara Pelajar Lrg. 159 No. 27 RT.005/RW.001, Malimongan Tua, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.

Terpidana Jumaliati Febriani ditangkap di di Jalan Poros Pattallassang, Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada pukul 15.20 WIB,. Selasa (21/05/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kapuspenkum Kejagung RI) Dr. Ketut Sumedana mengatakan, Terpidana ditangkap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1221 K/PID/2022 tanggal 5 Juli 2022.

Baca Juga: Kepala BNPB Dampingi Presiden Jokowi Tinjau Lokasi Terdampak Galodo

“Putusan MA tersebut menyatakan Terpidana Jumaliati Febriani alias Ani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” ungkapnya di Jakarta..

Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,” kata Sumedana.

Baca Juga: Dubes Iran Apresiasi Simpati dan Solidaritas Indonesia Atas Tragedi Kecelakaan Udara Presiden Iran

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (***)

Editor: Juhendi Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah