Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024 Mencapai Rekor Tertinggi, Cek Nominal dan Jadwal Rekrutmennya

- 26 April 2024, 16:05 WIB
Jajaran Panwascam
Jajaran Panwascam /Ilustrasi/Tim PR Purwakarta

 

PRIANGANISNSIDER - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mengumumkan bahwa anggota Panwaslu yang bertugas dalam pemilihan umum tahun 2024 akan menerima gaji yang mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah. Gaji tersebut dinaikkan sebagai bentuk apresiasi atas tanggung jawab dan komitmen mereka dalam menjaga integritas dan transparansi selama proses pemilihan.

Pada penyelenggaraan Pemilu 2024 dibutuhkan banyak pihak yang akan diberi wewenang untuk ikut andil dalam mengawasi jalannya Pemilu. Salah satu peran yang diperlukan adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga: Bawaslu Garut : Seleksi Panwascam Pilkada 2024 akan Dibagi Dua Tahap

Peningkatan gaji ini juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi anggota Panwaslu untuk bekerja dengan lebih baik dalam memastikan pemilihan umum berjalan dengan lancar dan adil. Ini merupakan langkah positif dalam memperkuat sistem demokrasi dan memastikan proses pemilihan umum berjalan dengan baik di Indonesia.

Diketahui Bawaslu, akan segera melakukan proses rekutmen seleksi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dalam persiapan menghadapi Pilkada 2024. Pada awal Mei, 2024.

Baca Juga: Bawaslu Garut : Segera Seleksi Panwascam Jelang Pilkada 2024, Khsusus Cibatu Seluruhnya di Ganti

Tak hanya petugas pemilu, mengingat tugas pengawas TPS dalam penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu 2024 juga penting, pemerintah pun melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan honor yang berbeda pada tiap jabatan.

Honor atau gaji pengawas TPS Pemilu 2024 telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. 

Baca Juga: Bawaslu Garut : Segera Seleksi Panwascam Jelang Pilkada 2024, Khsusus Cibatu Seluruhnya di Ganti

Adapun besaran atau nominal gaji Panwaslu Pilkada 2024 mulai dari tingkat kecamatan, desa dan TPS adalah sebagai berikut: 


Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp2.200.000 per bulan

Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.900.000 per bulan

Baca Juga: Terkait Rencana Relokasi Korban Tanah Longsor Banjarwangi, Sekda Garut Tunggu Rekomendasi BMKG

Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.550.000 per bulan

Gaji Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024: Rp900.000 per bulan

Gaji Pelaksana teknis non PNS pada Pemilu 2024: Rp1.500.000 juta per bulan

Gaji Panwaslu Desa pada Pemilu 2024: Rp1.100.000 per bulan

Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024: Rp750.000 per bulan

Baca Juga: Korban Ketiga Tanah Longsor Banjarwangi, Sudah Ditemukan Tim Gabungan

Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024: Rp1.000.000

Selain kenaikan honor badan ad hoc, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc selama proses penyelenggaraan pemilu 2024.

Baca Juga: Apakah Anda Termasuk Krtieria Penerima Program KIP?

Rinciannya, santunan bagi yang meninggal dunia Rp36.000.000 perorang, untuk yang cacat permanen Rp3.800.00 perorang, luka berat Rp16.500.000 perorang, luka sedang Rp8.250.000 perorang. Serta, bantuan biaya pemakaman, Rp10.000.000 perorang.(***)

 

Editor: Roni Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah