Bawaslu Garut Tunggu Juknis Pusat Dalam Rekutmen Badan Ad Hoc Pilkada Serentak

- 21 April 2024, 15:34 WIB
Ketua Bawaslu Garut, Achmad Nurul Syahid.
Ketua Bawaslu Garut, Achmad Nurul Syahid. /Kabargarut.com/Aep Hendy S

PRIANGANINSIDER - Terkait rekutmen badan ad hoc Panwas dan PKD tingkat desa untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serantak 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari Bawaslu Pusat.

"Kita masih menunggu terlebih dahulu Juknis dari Bawaslu Pusat, untuk rekutmen badan ad hoc," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, Ahmad Nurul Syahid, Minggu (21/4/2024) melalui saluran ponselnya.

Dikatakan Ahmad, setelah selesai Pemilu 2024, Pilpre dan Pileg, pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap seluruh badan ad hoc mulai dari Panwas sampai dengan PKD.

Baca Juga: Ketum KIBMA Kawal Kasus Suap Libatkan Anggota KPU Jabar AN, Polda Akan Periksa Saksi-Saksi?

"Tentunya evaluasi kita sudah lakukan. Terkait adanya persoalan yang terjadi pada Pileg dan Pilpres itu menjadi fokus utama. Masalah mengganti, kita lihat saja nanti," ujarnya.

Ia juga menuturkan, kalau KPU sudah keluar Sruat Keputusannya (SK) terkait proses rekutmen. Untuk itu, pihaknya juga akan mengawasi dalam proses rekutmen di KPU terlebih dahulu.

"Jelas Bawaslu akan mengawasi jalannya proses rekutmen yang akan dilakukan oleh KPU Garut," ucapnya.

Baca Juga: Habiskan Dana Rp9,6 Miliar, Pembangunan Jembatan RSUD dr. Slamet Garut Dipertanyakan?

Ahmad juga menuturkan, dalam proses rekutmen yang akan dilakukan oleh KPU, tentunya Bawaslu Garut sebagai lembaga pengawas akan bertugas mulai dari pendaftaran sampai dengan akhirnya nanti.

Halaman:

Editor: Robi Taufiq Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah