Baca Juga: Bawaslu Garut : Segera Seleksi Panwascam Jelang Pilkada 2024, Khsusus Cibatu Seluruhnya di Ganti
Adapun besaran atau nominal gaji Panwaslu Pilkada 2024 mulai dari tingkat kecamatan, desa dan TPS adalah sebagai berikut:
Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp2.200.000 per bulan
Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.900.000 per bulan
Baca Juga: Terkait Rencana Relokasi Korban Tanah Longsor Banjarwangi, Sekda Garut Tunggu Rekomendasi BMKG
Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.550.000 per bulan
Gaji Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024: Rp900.000 per bulan
Gaji Pelaksana teknis non PNS pada Pemilu 2024: Rp1.500.000 juta per bulan
Gaji Panwaslu Desa pada Pemilu 2024: Rp1.100.000 per bulan
Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024: Rp750.000 per bulan