Tim SIRI Kejaksaan Agung Kembali Tangkap Buronan DPO

- 20 April 2024, 14:13 WIB
Detik-detik penangkapan DPO
Detik-detik penangkapan DPO /Joe/

PRIANGANINSIDER - Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kapuspenkum Kejagung RI) Dr. Ketut Sumedana pada siaran persnya, Sabtu (20/04/2024).

"Terpidana DPO atas nama Christian Tjong (62) pria kelahiran Jakarta 07 Desember 1962, warga Jalan Dwiwarna B/21, RT. 007, RW. 01, Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat ditangkap di wilayah Pagedangan, Tangerang Regency, Banten pada Jumat (19/04/2024) kemarin," ungkapnya.

Baca Juga: Penyidik Cyber Polda Jabar Selidiki Kasus Dugaan Gratifikasi Komisioner KPU Jabar

Terpidana Christian Tjong terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana pajak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Christian Tjong sebagai konsultan pajak dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setor pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya," kata Sumedana.

Bukti setoran pajak dimaksud atas nama PT Duta Sarana Sukses, PT Era Papua Mandiri, PT Cahaya Mulia Glassindo Lestari, PT Selular Media Mandiri, dan PT Trijaya Istana Mandiri.

Baca Juga: Disebut dalam Perang Iran Israel, Ini Arti dari Rudal Balistik

Akibat perbuatan tersebut, Terpidana Christian Tjong telah merugikan pendapatan negara sebesar Rp43.774.204.854 (empat puluh tiga miliar tujuh ratus tujuh puluh empat juta dua ratus empat ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah).

Oleh karenanya, Terpidana Christian Tjong dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp44.181.206.390 (empat puluh empat miliar seratus delapan puluh satu juta dua ratus enam ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah).

Halaman:

Editor: Juhendi Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x