PRIANGANINSIDER - Tim Kuasa hukum Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Palopo, Sulawesi Selatan.
Tim yang dipimpin oleh Direktur Hukum BNN, Toton Rasyid, S.H., M.H., bersama Tim Bantuan Hukum BNN berhasil memenangkan gugatan praperadilan dengan nomor perkara: 1/Pid.Pra/2024/PN.Plp, pada Selasa (30/4).
Sebelumnya Kepala BNN RI, Kepala BNNP dan Penyidik BNNP Sulawesi Selatan digugat oleh Jumardi alias Madi Bin Zakaria atas penangkapan, penahanan, pengeledahan, dan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Baca Juga: Pendidikan Upaya Memanusiakan Manusia
Dalam proses persidangan, termohon yaitu pihak BNN melalui kuasa hukumnya berhasil membantah seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon Jumardi.
Usai melewati beberapa proses persidangan yang meliputi penyampaian jawaban, replik pemohon, duplik termohon, penyampaian bukti surat dan saksi pemohon dan termohon.
Disampaikan pula kesimpulan pemohon dan termohon dan Hakim Tunggal Praperadilan (Ali Akbar S.H., M.H) menolak seluruh gugatan yang telah diajukan oleh pemohon praperadilan.
Baca Juga: Mengenal Proses Detoksifikasi Alami Tubuh dan Waktunya
Hakim menyatakan seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon adalah sah sesuai dengan ketentuan hukum.
Dalam salah satu pertimbangannya hakim berpendapat bahwa penetapan tersangka yang dilakukan termohon telah memiliki tiga alat bukti.