Beberapa Unit Mobil Disita Dari Rumah Harvey Moeis Sebagai Bukti Kejahatan

- 20 April 2024, 11:34 WIB
Barang Bukti Kejahatan Korupsi
Barang Bukti Kejahatan Korupsi /Joe/

PRIANGANINSIDER - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan.

Siaran Pers yang dirilis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republil Indonesia (Kapuspenkum Kejagung RI) Dr. Ketut Sumedana melaporkan,
penggeledahan dilakukan sebagai upaya pencarian bukti bukti lain dalam perkara Korupsi PT. Timah, Sabtu (20/04/2024).

"Tim Penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di rumah tinggal yang terafiliasi Tersangka Haervey Moeis (HM) di Kota Jakarta Barat, Kamis (18/04/2024) yang lalu," ungkap Kapuspenkum.

Baca Juga: Begini, Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan lewat Layanan Pandawa!

Sumedana menjabarkan, dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti kendaraan bermotor yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil kejahatan.

"Barang bukti yang disita Tim Penyidik Kejagung dari rumah HM yaitu 1 (satu) unit mobil Lexus RX300 dan 1 (satu) unit Mobil Toyota Vellfire," urai Sumedana di Jakarta.

Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa surat berharga dan kendaraan bermotor yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil kejahatan dari Tersangka RI.

Baca Juga: Kuda Renggong dan Keberadaannya Kini

"Dari kediaman RI Tim Penyidik juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yakni 1 (satu) unit mobil Toyota Zenix dan 1 (satu) unit Mobil Mercedes Benz E250," imbuh dia.

Kapuspenkum menegaskan, serangkaian penggeledahan dan penyitaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. (***)

Editor: Juhendi Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x