PRIANGANISNSIDER - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mengumumkan bahwa anggota Panwaslu yang bertugas dalam pemilihan umum tahun 2024 akan menerima gaji yang mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah. Gaji tersebut dinaikkan sebagai bentuk apresiasi atas tanggung jawab dan komitmen mereka dalam menjaga integritas dan transparansi selama proses pemilihan.
Pada penyelenggaraan Pemilu 2024 dibutuhkan banyak pihak yang akan diberi wewenang untuk ikut andil dalam mengawasi jalannya Pemilu. Salah satu peran yang diperlukan adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca Juga: Bawaslu Garut : Seleksi Panwascam Pilkada 2024 akan Dibagi Dua Tahap
Peningkatan gaji ini juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi anggota Panwaslu untuk bekerja dengan lebih baik dalam memastikan pemilihan umum berjalan dengan lancar dan adil. Ini merupakan langkah positif dalam memperkuat sistem demokrasi dan memastikan proses pemilihan umum berjalan dengan baik di Indonesia.
Diketahui Bawaslu, akan segera melakukan proses rekutmen seleksi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dalam persiapan menghadapi Pilkada 2024. Pada awal Mei, 2024.
Baca Juga: Bawaslu Garut : Segera Seleksi Panwascam Jelang Pilkada 2024, Khsusus Cibatu Seluruhnya di Ganti
Tak hanya petugas pemilu, mengingat tugas pengawas TPS dalam penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu 2024 juga penting, pemerintah pun melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan honor yang berbeda pada tiap jabatan.
Honor atau gaji pengawas TPS Pemilu 2024 telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.
Baca Juga: Bawaslu Garut : Segera Seleksi Panwascam Jelang Pilkada 2024, Khsusus Cibatu Seluruhnya di Ganti
Adapun besaran atau nominal gaji Panwaslu Pilkada 2024 mulai dari tingkat kecamatan, desa dan TPS adalah sebagai berikut:
Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp2.200.000 per bulan
Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.900.000 per bulan
Baca Juga: Terkait Rencana Relokasi Korban Tanah Longsor Banjarwangi, Sekda Garut Tunggu Rekomendasi BMKG
Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.550.000 per bulan
Gaji Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024: Rp900.000 per bulan
Gaji Pelaksana teknis non PNS pada Pemilu 2024: Rp1.500.000 juta per bulan
Gaji Panwaslu Desa pada Pemilu 2024: Rp1.100.000 per bulan
Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024: Rp750.000 per bulan
Baca Juga: Korban Ketiga Tanah Longsor Banjarwangi, Sudah Ditemukan Tim Gabungan
Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024: Rp1.000.000
Selain kenaikan honor badan ad hoc, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc selama proses penyelenggaraan pemilu 2024.
Baca Juga: Apakah Anda Termasuk Krtieria Penerima Program KIP?
Rinciannya, santunan bagi yang meninggal dunia Rp36.000.000 perorang, untuk yang cacat permanen Rp3.800.00 perorang, luka berat Rp16.500.000 perorang, luka sedang Rp8.250.000 perorang. Serta, bantuan biaya pemakaman, Rp10.000.000 perorang.(***)