Wow, Pulau Sampah di Aliran Sungai Citarum, Walhi Jabar : Ini Kegagalan, Tidak Serius Penanggulangan Sampah?

- 20 Juni 2024, 14:26 WIB
Walhi Jabar nilai Program Citarum Harum gagal
Walhi Jabar nilai Program Citarum Harum gagal /Istimewa/

Priangan Insider - Sampah yang memenuhi aliran sungai Citarum, tepatnya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mendapatkan sorotan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat.

Walhi menilai program Citarum Harum gagal. Apalagi sampai saat ini belum ada penanganan yang sangat serius terbukti adanya hamparan sampah yang memenuhi aliran sungai.

"Dengan dipenuhinya sampah ini menjadikan salah bukti gagalnya program citarum harum yg tidak melibatkan partisipasi kolaboratif lintas stakeholder, padahal persoalan sampah dalam laporannya adalah bagian yang berhasil dituntaskan oleh program citarum harum, namun faktanya dilapangan persolan sampah laksana fenomena gunung es tidak dapat menyentuh ke akar utamanya," ujar Manajer Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat Rian Irawan Sugesti, Kamis (20/6/2024).

Baca Juga: Perdagangan Kripto vs. Judi: Persamaan, Perbedaan dan Potensi Risiko

Ia menilai, saat ini penaganan sampah yang ada di Jawa Barat sudah over load, terutama kuota di TPA Sari Mukti sudah semakin terbatas dan semakin penuh. Sehingga, pemerintah mesti lebih proaktif dalam menanggulangi penanganan sampah.

"Bicara sampah tidak bisa langsung dihilir, sebagaimana amanat UU 18 Tentang pengelolaan sampah, bahwa pengelolaan sampah adalah tanggungjawab pemerintah sejak disumber. Artinya pemerintah hrus mencari cara bagaimana pesan pengelolaan dan pemilahan sampah harus dilakukan sejak dari sumber," katanya.

Rian mengaku, Walhi Jabar terus memberikan masukan pada pemerintah Provinsi Jawa Barat. Yang mana salah satunya dengan mengaktivasi kelompok-kelompok masyarakat ikut serta dalam pengelolaan sampah di wilayahnya masing-masing.

Baca Juga: Apa Kabar Kasus Pelanggaran Etika dan Moral Wakil Ketua DPRD Garut, Sudah Empat Tahun Dipetieskan? Ini Kata BK

"Kami juga menekan agar adanya regulasi sebagai pelaksana teknis ditengah terbatasnya kuota TPA Sari Mukti, salah satunya dengan melarang sampah organik untuk dibuang ke TPA. Artinya harus ada peran aktif pemerintah dan kelompok masyarakat yg akan melakukan pemilahan sampah sejak dari sumbernya (sampah rumah tangga atau sampah organik non rumah tangga)," tegasnya.

Dengan demikian, persoalan sampah yang saat ini memenuhi aliran sungai Citarum, menjadi tanggungjawab utama bagi pemerintah, baik Pemda, Pemprov Jabar, serta BBWS Citarum.

Halaman:

Editor: Robi Taufiq Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah