Jabar Provinsi Tertinggi Pelaku Judi Online, Satreskrim Ciamis Berhasil Ungkap Judol Jaringan Internasional

- 29 Juni 2024, 17:33 WIB
Barang bukti ratusan buku tabungan yang disinyalir untuk menampung uang transaksi judi online
Barang bukti ratusan buku tabungan yang disinyalir untuk menampung uang transaksi judi online /Istimewa/Kabar Ciamis/ Agus Berrie***

Priangan Insider - Pelaku Judi Online di Jawa Barat mencapai 535.644 dengan total nilai transaksi mencapai Rp3,8 triliun. Angka ini jauh melampaui provinsi lain, seperti DKI Jakarta dengan 238.568 pelaku dan Jawa Tengah dengan 201.963 pelaku.

Data ini diperparah dengan fakta bahwa judi online tak hanya menjerat orang dewasa, tapi juga anak-anak di bawah umur. Berdasarkan data Satgas, terdapat 80.000 pemain judi online berusia di bawah 10 tahun.

Pihak Kepolisian langsung bergerak cepat sebagai upaya pemberantasan judi online. Bahkan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis berhasil mengungkap jaringan judi online internasional yang berpusat di Kamboja dan menangkap seorang penampung dana judi online senilai Rp356 miliar dalam kurun waktu tiga tahun.

Baca Juga: Kualifikasi Nasional Ragnarok Stars 2024 Telah Dibuka! Raih Hadiah Puluhan Juta

Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen dan upaya keras aparat penegak hukum dalam memerangi judi online yang marak di wilayah Kabupaten Ciamis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan TCA, pelaku utama dalam kasus ini, menjalankan aksinya dengan membuka 216 rekening bank atas nama dirinya dan orang lain. Rekening-rekening tersebut digunakan untuk menampung dana dari para penjudi online. Setelah menerima dana, TCA kemudian mentransfernya kembali kepada bandar judi di Kamboja. Dari aksinya tersebut, TCA mendapatkan keuntungan sebesar 2,5 persen dari total transaksi.

Kecurigaan terhadap nomor rekening transaksi (depo) yang beralamat di Ciamis menjadi awal mula pengungkapan kasus ini. Melalui penyelidikan mendalam, Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengidentifikasi dan menangkap TCA di sebuah hotel di Tasikmalaya.

Baca Juga: Viral Uang 500 Rupiah Tahun 1952 Terjual 72 Juta Rupiah Dalam Lelang Online Siapakah Pembelinya!

Polisi melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan dan menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 216 buku tabungan, 216 kartu ATM, 216 KTP, 216 handphone, dan beberapa dokumen terkait transaksi judi online.

Halaman:

Editor: Robi Taufiq Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah