Polisi Tangkap Pelaku Judi Online di Ruko Jaksel, Kades Berebes Tilep Dana Desa Rp1 Miliar untuk Judol

- 29 Juni 2024, 14:50 WIB
Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online /Pikiran Rakyat/

Priangan Insider - Pemberantasan judi online di Indonesia saat ini terus mewabah dan menjamur di seluruh daerah. Namun kendati demikian petugas Kepolisian dibawah komando Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, telah berhasil melakukan penggerebekan pada Jum'at (28/6/2024) di salah satu ruko di Jakarta Selatan.

Dalam penggerebekan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, berhasil mengamankan 23 orang pelaku dan menyita sejumlah barang bukti terkait dengan kasus judi online Royal Domino.

Berdasarkan informasi judi online Royal Domino ini telah beroperasi selama 3 bulan dan memiliki omzet yang terbilang fantastis, yakni mencapai Rp 1 miliar per bulan. Para pelaku dalam kasus ini dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: Puti Malabin: Tonggak Sejarah Pelepasan Harimau Sumatera Betina dalam Upaya Pelestarian

Penangkapan ini merupakan salah satu bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas judi online yang marak terjadi di Indonesia.

Upaya pemberantasan ini tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum, tetapi juga melalui langkah-langkah pencegahan, seperti pemblokiran situs judi online, patroli siber, dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online.

Pemerintah dan aparat penegak hukum terus bersinergi dalam melakukan berbagai upaya untuk memberantas judi online, Operasi penggerebekan dan penangkapan pelaku judi online terus dilakukan secara intensif. Hal ini sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan terukur dalam memberantas judi online.

Baca Juga: Kenali Bahaya Tersembunyi di Balik Obesitas, Ancaman Serius Bagi Kesehatan

Selain melakukan penggerebekan dalam upaya pemberantasan judi online, melakukan koordinasi yang erat dilakukan antara berbagai instansi terkait, seperti Polri, Kominfo, Bank Indonesia, dan penyedia layanan internet (ISP). Kolaborasi ini bertujuan untuk melacak, memblokir, dan memutus akses ke situs-situs judi online.

Halaman:

Editor: Robi Taufiq Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah