Korupsi dalam Perizinan PLTU II Batu Bara Cirebon Menuai Kontroversi, Walhi Jabar Bilang Begini

- 19 Juni 2024, 16:58 WIB
Walhi Jabar
Walhi Jabar /Istimewa/

Priangan Insider - Kebutuhan akan energi listrik sebagai kebutuhan pokok dalam kehidupan manusia tidak dapat disangkal. Perusahaan Listrik Negara (PLN), sebagai satu-satunya perusahaan yang menguasai sektor energi listrik di Indonesia, harus bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan ini, terutama di tengah tantangan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 yang mengguncang sektor ekonomi global.

Pemerintah Indonesia membangun kembali Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) II Cirebon sebagai bagian dari strategi untuk menggerakkan kembali perekonomian yang terpukul. Namun, proyek ini terbukti tidak sesuai dengan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cirebon yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2014.

Perda tersebut secara jelas menetapkan bahwa pembangunan PLTU hanya boleh dilakukan di Kecamatan Astrajingga, sementara PLTU II Cirebon direncanakan di tiga kecamatan yang berbeda.

Baca Juga: Tim PERSIB Bersiap-siap Hadapi Musim Baru Liga 1 2024/2025: Latihan Dimulai pada 2 Juli

Akibatnya, perusahaan PT CEP, yang bertanggung jawab atas pembangunan PLTU, awalnya ditolak perizinannya karena melanggar RTRW. Namun, dengan upaya lobbying yang intensif, termasuk aliran dana dari PT Hyundai melalui Henry Jung, mantan GM Hyundai Indonesia, kepada mantan Bupati Cirebon, Sunjaya, sebesar kurang lebih Rp7 miliar rupiah, pembangunan PLTU II Cirebon akhirnya dilanjutkan.

Sunjaya sendiri telah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Khusus Bandung karena terbukti menerima suap dari Henry Jung untuk memuluskan perijinan PT CEP.

Menurut Rian Irawan Manager Advokasi dan kampanye Walhi Jawa Barat, hukuman ini menuai kontroversi karena dianggap tidak sebanding dengan kerugian lingkungan dan sosial yang diakibatkan oleh proyek PLTU II Cirebon.

Baca Juga: Cara Menjual Koin Kuno Piedfort yang Dihargai Mahal

"Masyarakat di sekitar proyek, terutama yang terdampak langsung, mengalami kerugian signifikan baik dari segi ekonomi, sosial, maupun kesehatan," ujar Rian Irawan, Rabu (19/6/2024).

Halaman:

Editor: Robi Taufiq Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah