"Jadi pokoknya Puskesmas di Kabupaten Garut. Intinya, kan ada 42 Kecamatan jadi salah satu di Puskesmas disitu," ucapnya.
Baca Juga: Dilintasi Pembangunan Tol Gateci, Warga Desa Talagasari Garut Sumeringah Terima UGR Pembebasan Lahan
Asep terkejut, saat melihat ada bukti pada bulan April sudah melayangkan surat peringatan atau surat klarifikasi pada oknum Kapus atau dokter tersebut. Setelah itu, pada saat menjelang Idul Fitri beliau datang ke kantor, dan mengakui atas perbuatannya.
"Awalnya saya sudah menyiapkan untuk melakukan wawancara. Tetapi saat kita sodorkan bukti-bukti tersebut beliau mengakui perbuatannya. Ya bagus juga mengakui, tapikan kalau namanya perbuatan itu harus dipertanggungjawabkan," ucapnya.
Asep juga menjelaskan, dalam kasus ini juga ada Undang-Undang tindak pidana kekerasan seksual. Apalagi antara atasan dan bawahan, itu kan jelas-jelas diatur.
"Sudah kita ini ya, tapi jangan mengintip dulu. Jadi bunyi dari pasalnya itu, diantaranya, di pasal 294 ayat dua kesatu KUHP terus yang keduanya pasal 6 huruf C UU No 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," cetusnya.
Jadi menurut Asep berdasarkan Undang-Undang, setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan atau jabatan, maka bisa dipidana penjara paling lama 12 tahun.
"Ini kan ada kesetaraan, atau menggerakan orang untuk melakukan persetubuhan," ucapnya.
Asep juga menambahkan, untuk mengetahaui oknum dokter itu bertugas dimana, Nanti, juga akan dibukakan ke publik.