Priangan Insider - Salah satu tim pengacara Pegi Setiawan asal Kabupaten Garut, Asep Muhidin, SH, MH, berencana melaporkan oknum Hakim pada Pengadilan Negeri Garut atas tuduhan dugaan tidak profesional dalam memimpin sidang pada perkara nomor 63/Pid.B/2024/PN.Grt, dan perkara nomor 141/Pid.B/2024/PN.Grt.
"Kami sangat kecewa terhadap apa yang dijadika pertimbangan Hakim yang tidak melihat dan mendengar fakta persidangan untuk dijadikan pertimbangan, malah merujuk kepada dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Asep Muhidin, SH, MH, Jum'at (13/6/2024).
Kebetulan saya juga salah satu tim Pengacara yang akan melakukan pembelaan hukum terhadap tersangka Pegi Setiawan pada kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, bukan tidak menerima putusan.
"Apa yang sudah menjadi putusan Hakim akan kami hormati, tetapi dalam membuat pertimbangannya tidak merujuk kepada fakta persidangan, padahal fungsi dan tujuan adanya persidangan itu untuk membuka kebenaran dari apa yang disangkakan oleh penyidik melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, membuktikan dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), bukan mengikuti apa yang ada dalam dakwaan dan tuntutan, kan aneh," ungkapnya.
Asep Muhidin mengatakan, dalam kasus yang ditanganinya, pihak menyebutkan buat apa ada persidangan kalau ujungnya Hakim hanya melihat dari yang termuat dalam surat tuntutan JPU, tidak melihat fakta persidangan.
"Jelas ini bahaya bagi keberlanjutan hukum dinegara kita ini, sudah saja jangan ada peradilan," tegas Asep.
Baca Juga: Untung Besar! Uang Kertas Rp 100 Rupiah Soekarno Keris 1947 Terjual 40 Juta
Dikatakan Asep, sejak pemeriksaan oleh penyidik, jelas ada pelaku lain yang ada, bahkan disebutkan namanya oleh saksi Dida Komara dan saksi Dede (Kepala Desa di daerah kecamatan Cikajang), tetapi anehnya nama Megi Setiadi tidak pernah dimintai keterangan oleh penyidik, Jaksa pun tidak memberikan petunjuk, bahkan Hakim tidak menetapkan Megi Setiadi sebagai orang yang turut serta bersama-sama melakukan pengeroyokan.