"Sementara pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan tenaga bersama-sama. Saksi-saksi sudah menjelaskan pada persidangan kalau nama Megi Setiadi bersama para terdakwa menendang korban, tapi anehnya kenapa tidak diperintahkan?, ada apa persidangan ini?, apakaha hukum hanya untuk rakyat biasa seperti kasus pembunuhan vina dan Eki di Cirebon hanya menumbalkan Pegi Setiawan?," ucapnya lagi.
Dalam waktu dekat, Asep mengaku, akan melaporkan fakta ini kepada Komisi Yudisial.
Baca Juga: Pj Bupati Garut : Kulit Garut Sudah Go International? Walhi Jabar Terjadi Pencemaran Lingkungan
"Tidak boleh dibiarkan karena akan merusak tatanan hukum dan mencoreng lembaga peradilan. Pengadilan itu untuk mengungkap fakta dalam persidangan, bukan mengikuti tuntutan.," pungkasnya.
Sementara hingga berita ini dilaporkan belum ada keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Garut, terkait rencana dilaporkannya salah satu hakim.(***)