Salah Satu Pengacara Pegi Setiawan, Berencana Laporkan Oknum Hakim ke KY?

- 13 Juni 2024, 21:01 WIB
Salah satu pengacara Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, Asep Muhidin, SH, MH.
Salah satu pengacara Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, Asep Muhidin, SH, MH. /Istimewa/

Priangan Insider - Salah satu tim pengacara Pegi Setiawan asal Kabupaten Garut, Asep Muhidin, SH, MH, berencana melaporkan oknum Hakim pada Pengadilan Negeri Garut atas tuduhan dugaan tidak profesional dalam memimpin sidang pada perkara nomor 63/Pid.B/2024/PN.Grt, dan perkara nomor 141/Pid.B/2024/PN.Grt.

"Kami sangat kecewa terhadap apa yang dijadika pertimbangan Hakim yang tidak melihat dan mendengar fakta persidangan untuk dijadikan pertimbangan, malah merujuk kepada dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Asep Muhidin, SH, MH, Jum'at (13/6/2024).

Kebetulan saya juga salah satu tim Pengacara yang akan melakukan pembelaan hukum terhadap tersangka Pegi Setiawan pada kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, bukan tidak menerima putusan.

Baca Juga: Wisuda TK Sekolah Pelangi Garut, Kabid PAUD dan Pendidikan Masyarakat : Persiapan Generasi Unggul Masa Depan

"Apa yang sudah menjadi putusan Hakim akan kami hormati, tetapi dalam membuat pertimbangannya tidak merujuk kepada fakta persidangan, padahal fungsi dan tujuan adanya persidangan itu untuk membuka kebenaran dari apa yang disangkakan oleh penyidik melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, membuktikan dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), bukan mengikuti apa yang ada dalam dakwaan dan tuntutan, kan aneh," ungkapnya.

Asep Muhidin mengatakan, dalam kasus yang ditanganinya, pihak menyebutkan buat apa ada persidangan kalau ujungnya Hakim hanya melihat dari yang termuat dalam surat tuntutan JPU, tidak melihat fakta persidangan.

"Jelas ini bahaya bagi keberlanjutan hukum dinegara kita ini, sudah saja jangan ada peradilan," tegas Asep.

Baca Juga: Untung Besar! Uang Kertas Rp 100 Rupiah Soekarno Keris 1947 Terjual 40 Juta

Dikatakan Asep, sejak pemeriksaan oleh penyidik, jelas ada pelaku lain yang ada, bahkan disebutkan namanya oleh saksi Dida Komara dan saksi Dede (Kepala Desa di daerah kecamatan Cikajang), tetapi anehnya nama Megi Setiadi tidak pernah dimintai keterangan oleh penyidik, Jaksa pun tidak memberikan petunjuk, bahkan Hakim tidak menetapkan Megi Setiadi sebagai orang yang turut serta bersama-sama melakukan pengeroyokan.

"Sementara pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan tenaga bersama-sama. Saksi-saksi sudah menjelaskan pada persidangan kalau nama Megi Setiadi bersama para terdakwa menendang korban, tapi anehnya kenapa tidak diperintahkan?, ada apa persidangan ini?, apakaha hukum hanya untuk rakyat biasa seperti kasus pembunuhan vina dan Eki di Cirebon hanya menumbalkan Pegi Setiawan?," ucapnya lagi.

Dalam waktu dekat, Asep mengaku, akan melaporkan fakta ini kepada Komisi Yudisial.

Baca Juga: Pj Bupati Garut : Kulit Garut Sudah Go International? Walhi Jabar Terjadi Pencemaran Lingkungan

"Tidak boleh dibiarkan karena akan merusak tatanan hukum dan mencoreng lembaga peradilan. Pengadilan itu untuk mengungkap fakta dalam persidangan, bukan mengikuti tuntutan.," pungkasnya.

Sementara hingga berita ini dilaporkan belum ada keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Garut, terkait rencana dilaporkannya salah satu hakim.(***)

Editor: Robi Taufiq Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah