Ia menjelaskan, sebagai Badan Kehormatan (BK) sudah melakukan tugasnya dan melaporkan pada pimpinan DPRD. Namun, hingga sampai saat ini belum ada keputusan dan digelar sidang parupurna.
"Mungkin kita masih lemah belum adanya Tata Beracara Pelaksanaan Tugas BK. Tetapi pimpinan DPRD Garut masih bisa menggelar sidang paripurna hasil keputusan BK dalam menyelesaikan tugasnya," ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah Paparkan Potensi Indonesia Sebagai Pemimpin Produsen Hidrogen dan Amonia Regional
Dadang juga mengaku, sudah beberapa kali mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) Tata Beracara Pelaksanaan Tugas BK. Namun hingga saat ini juga masih belum terealisasikan. Padahal, sangat penting untuk transfaransi pada publik.
"Jadi publik sampai saat ini masih menunggu transfaransi dalam penegakan etika dan moral di DPRD Garut," pungkasnya.(***)