Pemkab Garut Perpanjang Waktu Tanggap Darurat Bencana Selama 14 Hari ke Depan

- 7 Mei 2024, 22:12 WIB
Sekda Garut Nurdin Yana dan Kalak BPBD Garut memimpin rapat evaluasi bencana
Sekda Garut Nurdin Yana dan Kalak BPBD Garut memimpin rapat evaluasi bencana /Diskominfo Garut/

PRIANGANINSIDER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut memperpanjang waktu tanggap darurat bencana untuk pergerakan tanah dan longso selama 14 hari ke depan.

Setelah melakukan rapat evaluasi antara Sekda Garut Nurdin Yana dengan Kepala pelaksana badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) dan SKPD terkait, keputusan itu diambil Pemkab Garut.

Rapat evaliasi sendiri dilaksanakan di kantor BPBD Garut Jalan Terusan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (7/5/2024).

Baca Juga: Luncurkan Proyek Tanam Kentang Perdana Project Upland Tahun 2024, Garut Pemasok Kentang Terbesar di Jabar

Sekda Garut Nurdin Yana mengatakan, pihaknya sudah menyepakati untuk memperpanjang waktu tanggap darurat untuk melakukan langkah-langkah penanggulangan lebih lanjut.

"Ya (kerusakan) infrastruktur sebenarnya relatif lebih kecil ya, dibandingkan dengan relokasi terkait dengan rumah, relatif lebih kecil insyaa Allah itu sudah di-cover PUPR, PUPR juga meminta ada jalan yang menuju tempat relokasi," ujarnya seperti dikutip dari Humas Diskominfo Garut.

Di samping itu akta Nurdin, keputusan ini diambil karena distribusi pekerjaan di lapangan belum merata.

Baca Juga: Sekretaris DPC PDIP Garut, Ingatkan KPU Agar Tidak Loloskan Calon PPK yang Langgar Etik Saat Pemilu 2024

Nurdin juga mengaku bahwa pihaknya sudah mengevaluasi langkah teknis yang akan dilakukan terkait dengan bencana pergerakan tanah dan longsor di Kecamatan Banjarwangi, Cisompet dan Pakenjeng.

Halaman:

Editor: Gilang Candra Kirana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah