PRIANGANINSIDER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut memperpanjang waktu tanggap darurat bencana untuk pergerakan tanah dan longso selama 14 hari ke depan.
Setelah melakukan rapat evaluasi antara Sekda Garut Nurdin Yana dengan Kepala pelaksana badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) dan SKPD terkait, keputusan itu diambil Pemkab Garut.
Rapat evaliasi sendiri dilaksanakan di kantor BPBD Garut Jalan Terusan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (7/5/2024).
Sekda Garut Nurdin Yana mengatakan, pihaknya sudah menyepakati untuk memperpanjang waktu tanggap darurat untuk melakukan langkah-langkah penanggulangan lebih lanjut.
"Ya (kerusakan) infrastruktur sebenarnya relatif lebih kecil ya, dibandingkan dengan relokasi terkait dengan rumah, relatif lebih kecil insyaa Allah itu sudah di-cover PUPR, PUPR juga meminta ada jalan yang menuju tempat relokasi," ujarnya seperti dikutip dari Humas Diskominfo Garut.
Di samping itu akta Nurdin, keputusan ini diambil karena distribusi pekerjaan di lapangan belum merata.
Nurdin juga mengaku bahwa pihaknya sudah mengevaluasi langkah teknis yang akan dilakukan terkait dengan bencana pergerakan tanah dan longsor di Kecamatan Banjarwangi, Cisompet dan Pakenjeng.