Pengedar Sabu 45 Kg Diganjar Hukuman Mati

- 24 April 2024, 20:11 WIB
Gambar Ilustrasi
Gambar Ilustrasi /Joe/

PRIANGANINSIDER – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam melalui persidangan secara virtual. Sedangkan kelima terdakwa lainnya (berkas terpisah) divonis bervariasi, Rabu (24/4/2023).

Dilansir dari metroonline.co, para terpidana hingga kini masih mendekam di balik Jeruji besi di Rutan Tanjung Gusta Medan. Majelis hakim diketuai Erianto Siagian dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sunatera Utara (Kejati Sumut) Febrina Sebayang.

Dari fakta-fakta persidangan terungkap Nasrun alias Agam dan kawan-kawan diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Petani Garut Diajari Membuat Pupuk Organik, Komoditas Tembakau Tidak Dapat Kuota Pupuk Subsidi

Sebagaimana dakwaan primair, yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 45 Kg.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar memerangi peredaran gelap narkotika, sangat meresahkan masyarakat. Terdakwa sudah pernah dihukum tindak pidana narkotika yang saat ini masih menjalani pidana di Rutan Tanjung Gusta Medan," kata hakim ketua.

Pertimbangan memberatkan lainnya, barang bukti (BB) dalam perkara tersebut sangat banyak dan perbuatan terdakwa dilakukan secara terorganisir. Sementara hal-hal yang meringankan, tidak ada.

Baca Juga: Diduga Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Massa Usai Ketahuan Hendak Jual Motor Hasil Curian

Empat terdakwa lainnya yakni Safrizal, Mhd Rahmad, Nur Fadli serta Tgk Mansur masing-masing dipidana penjara seumur hidup.

Sedangkan terdakwa Mahadir Muhammad diganjar penjara seumur hidup dam denda Rp. 5 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan penjara) selama 1 tahun.

Halaman:

Editor: Juhendi Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah