Pilkada Serentak 2024 : Pembentukan Badan Ad Hoc, Ini Kata KPU Garut

- 17 April 2024, 17:06 WIB
Ketua KPU Garut, Dian Hasannudin
Ketua KPU Garut, Dian Hasannudin /kabar-priangan.com/DOK/

PRIANGANINSIDER - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, saat ini sudah mulai memasukui tahapan pembentukan badan Ad Hoc, baik untuk PPK dan PPS di seluruh daerah yang menggelar Pilkada.

Untuk Kabupaten Garut sendiri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari KPU Pusat terkait pembentukan badan Ad Hoc tersebut.

"Kami masih menunggu hasil Rapat Koordinasi KPU, termasuk keluarnya Juknis pembentukan badan Ad Hoc," ujar Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, Rabu (17/4/2024).

Baca Juga: Polemik Aturan Seragam Sekolah Kemendikbudristek Beri Penjelasan

Ia menuturkan, tentunya KPU Garut dalam mempersiapkan helatan Pilkada serentak 2024, tentunya dalam pembentukan badan Ad Hoc. Hanya saja, saat ini masih harus menunggu Juknis yang dikeluarkan oleh KPU Pusat.

"Mudah-mudahan tanggal 20 April 2024 sudah ada Juknis terkait pembentukan badan Ad Hoc," ungkapnya.

Seandainya nantinya Juknis KPU Pusat harus menggelar seleksi, tentunya kata Dian, KPU Garut akan menggelar meskipun dengan kondisi waktu yang sangat singkat. Soalnya, pada Mei 2024 ini badan Ad Hoc harus sudah dilantik.

Baca Juga: Ini Tanggapan Kepala Sekolah Dasar di Kersamanah Garut Terkait Pergantian Baju Seragam

"Acuan kita tetap pada Juknis pembentukan yang dikeluarkan KPU Pusat," katanya.

Terkait dengan adanya rumor akan ada perpanjangan badan Ad Hoc hasil seleksi tahun 2022, Dian mengaku, sampai saat ini belum ada keputusan apapun. Namun, kendati nantinya dalam Juknis KPU harus melakukan perpanjangan, tentunya ada tahapan yang harus dilakukan.

"Misalnya, jika dalam Juknis harus memperpanjang badan Ad Hoc yang sudah ada hasil seleksi tahun 2022. Tentunya, kita akan ada tahapan yang akan dilakukan," ucapnya.

Baca Juga: Polres Garut Akan Diadukan ke Mabes Polri dan Ombudsman, Ini Alasannya.

Dian menjelaskan, badan Ad Hoc yang hasil seleksi tahun 2022 yang bertugas pada Pemilu 2024, masa kerjanya sudah habis per 4 April 2024 ini, dan sudah dilakukan pembubaran.

"Jadi jika memperpanjang aturannya kita belum mengetahui. Tetapi, kita sudah melakukan tahap evaluasi secara menyeluruh, termasuk adanya badan Ad Hoc yang bermasalah," ungkapnya.

Kendati nantinya harus ada perpanjangan badan Ad Hoc, Dian menuturkan, KPU Garut akan melihat hasil akhir dalam tahapan CAT dan Fit And Proper Test yang sudah dilakukan pada seleksi tahun 2022 lalu.

Baca Juga: Abdusy Syakur Mantap Ikuti Pilkada Garut 2024 dari Partai Golkar

"Intinya, kita siap untuk melakukan pembentukan badan Ad Hoc, meskipun nantinya waktunya sangat singkat. Ya, kita masih menunggu Juknis dari KPU Pusat terlebih dahulu," pungkasnya.(***)

Editor: Robi Taufiq Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah