Berburu Koruptor Tingkat Dewa, Lima Saksi Kasus Dugaan Korupsi PT. ANTAM Kembali Diperiksa Kejagung

12 Juni 2024, 12:05 WIB
Emas PT. Antam /Joe/

Priangan Insider - Korupsi bagaikan benalu yang menggerogoti sendi-sendi bangsa. Tak hanya merugikan keuangan negara, korupsi juga menghambat pembangunan dan memperburuk kesenjangan sosial.

Dalam upaya pemberantasan korupsi, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya yang tak gentar untuk membongkar jaringan korupsi di berbagai sektor, termasuk di BUMN.

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi, senin (11/06/2024)

Saksi-saksi yang diperiksa atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dimaksud adalah pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 hingga 2022, yaitu:

Baca Juga: Pertemuan Yudi Nugraha dan Diah Kurniasari, Sinyal Kolaborasi PPP dan NasDem di Pilkada Garut 2024

  1. TH selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk tahun 2013.
  2. EV selaku Kepala Biro Internal Audit UBPP LM PT Antam Tbk periode 2019 s/d saat ini.
  3. TH selaku Direktur PT CBL Indonesia Investment (Senior Manager Operasi UBPP LM Maret 2010 s/d Desember 2012).
  4. HW selaku Pensiunan (Direktur Utama) PT Antam Tbk.
  5. TR selaku Non-Nickel Operation Accounting Manager tahun 2022 s/d saat ini.

Adapun kelima orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Juga: Harus Dicoba, Resep Tongseng Daging Sapi/Kambing yang Lezat dan Menggugah Selera

Dugaan korupsi di PT. ANTAM menjadi sorotan publik karena potensinya yang merugikan negara triliunan rupiah. Kejaksaan Agung bergerak cepat untuk mengusut tuntas kasus-kasus ini, dengan membongkar modus operandi dan aktor-aktor yang terlibat.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu dalam menangani kasus-kasus korupsi ini. Berbagai langkah konkret telah dilakukan, seperti:

  • Pemeriksaan saksi-saksi, termasuk pejabat tinggi BUMN dan instansi terkait.
  • Penyitaan aset para tersangka, seperti tanah, bangunan, dan rekening bank.
  • Penetapan tersangka terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.

Kejaksaan Agung tak hanya fokus pada penindakan terhadap para pelaku korupsi, tetapi juga berupaya memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan. Upaya ini dilakukan dengan:

  • Penyitaan aset para tersangka untuk kemudian dilelang dan dikembalikan ke kas negara.
  • Tuntutan ganti rugi kepada para pelaku korupsi dalam proses persidangan.
  • Koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan aset negara yang disita dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal.

Meskipun Kejaksaan Agung menunjukkan keseriusannya dalam mengusut tuntas kasus-kasus korupsi ini, namun masih terdapat beberapa tantangan dan hambatan yang dihadapi.

Baca Juga: Kejagung Berburu Koruptor Tingkat Dewa, Satu Saksi Kembali Diperiksa Pada Dugaan Korupsi Impor Gula PT. SMIP

Pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab bersama. Kejaksaan Agung, sebagai salah satu institusi penegak hukum, tak henti-hentinya menunjukkan komitmennya dalam membongkar jaringan korupsi dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat sangatlah penting untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi. Mari kita bersama-sama dukung Kejaksaan Agung dalam upaya mulia ini. (***)

Sumber: Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum - Kapuspenkum Kejaksaan Agung

Editor: Juhendi Majid

Tags

Terkini

Terpopuler