Kejagung Berburu Koruptor Tingkat Dewa, Satu Saksi Kembali Diperiksa Pada Dugaan Korupsi Impor Gula PT. SMIP

- 12 Juni 2024, 10:00 WIB
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum - Kapuspenkum Kejaksaan Agung
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum - Kapuspenkum Kejaksaan Agung /Joe/

Priangan Insider - Korupsi bagaikan benalu yang menggerogoti sendi-sendi bangsa. Tak hanya merugikan keuangan negara, korupsi juga menghambat pembangunan dan memperburuk kesenjangan sosial.

Dalam upaya pemberantasan korupsi, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya yang tak gentar untuk membongkar jaringan korupsi di berbagai sektor, termasuk di BUMN.

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 1 (satu) orang saksi, Selasa (11/06/2024).

Saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 sampai dengan 2023.

Baca Juga: Berbagi Kasih Menjelang Idul Adha, Semangat Berbagi di Momen Istimewa

Adapun saksi yang diperiksa berinisal DA selaku Pemeriksa Ahli  Pertama KPPBC TMP B Pekanbaru,  terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Dugaan korupsi di PT SMIP menjadi sorotan publik karena potensinya yang merugikan negara triliunan rupiah. Kejaksaan Agung bergerak cepat untuk mengusut tuntas kasus-kasus ini, dengan membongkar modus operandi dan aktor-aktor yang terlibat.

Dugaan korupsi dalam impor gula di PT SMIP melibatkan manipulasi data impor gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP) untuk menghindari bea masuk dan pungutan pajak.

Baca Juga: Awas Hati-hati, Jangan Jadi Korban Modus Penipuan Berkedok DANA Kaget, Kenali Ciri-cirinya

Halaman:

Editor: Juhendi Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah