Kadispora Garut Diminta Tinjau Ulang Rencana Pembangunan Gedung Pemuda di Kerkhof, Ini 4 Poin Tuntutan KPBH

28 Maret 2024, 01:28 WIB
Audiensi antara Kelompok Pedagang Bunga Hias (KPBH) dengan Kadispora Garut di kantor Dispora. Pedagang bunga hias meminta solusi atas rencana penggusuran /Gilang Candra Kirana (Istimewa)/

PRIANGANINSIDER - Setidaknya ada 4 poin utama tuntutan dari Kelompok Pedagang Bunga Hias (KBPH) terhadap Kepala Dispora (Kadispora) Kabupaten Garut, terkait rencana penggusuran pedagang bunga di kawasan dekat Kerkhof, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul. Dimana rencana penggusuran tersebut adalah berkaitan dengan rencana Dispora yang akan membangun gedung pemuda di lokasi tersebut.

4 poin utama tersebut, disampaikan oleh Ketua Brigade NKRI, Ivan Rivanora ketika audiensi dengan Kadispora di kantor Dispora, Senin 25 Maret 2024 lalu.

Yang pertama kata Ivan, Kadispora Garut Ade Hendarsyah, diminta untuk meninjau ulang rencana pembangunan Gedung Pemuda di lokasi dekat Kerkhof yang sekarang ditempati pedagang bunga hias tersebut.

Baca Juga: Ustadz Firanda: Jumhur Ulama Mewajibkan Zakat Fitrah dengan Makanan Pokok, Bukan dengan Duit

Seandainya masih ada lahan lain milik Pemkab Garut, alangkah lebih baik Kadispora memilih tempat lain. Hal ini mengingat bahwa pedagang bunga hias juga sama-sama masyarakat Garut dan berhak mendapatkan penghidupan yang layak di lahan Pemkab Garut.

Jika memang alasannya adalah untuk membangun pemuda, maka pedagang bunga juga sama-sama masyarakat Garut yang mempunyai generasi muda, dan sama-sama ingin memajukan kepemudaan.

Pihaknya pada dasarnya mendukung pembangunan gedung pemuda, namun jika masih ada tempat lain, kenapa harus menggusur dan menyengsarakan masyarakat yang sudah menempati lahan di Kerkhof tersebut.

Baca Juga: Perhatikan Bagi Pemudik, Ini Jadwal Rekayasa Korlantas Polri untuk Lalu Lintas Lebaran 2024

Selanjutnya untuk poin kedua, pihaknya meminta kepada Kadispora Garut untuk menunjukkan legalitas lahan di Kerkhof tersebut. Apakah lahan itu memang milik Pemkab Garut?. Dan itu harus bisa dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat.

" Tolong tunjukkan kepada kami legalitas itu milik pemerintah daerah," ujarnya.

Sementara poin ketiga adalah, meminta Kadispora menunjukkan rencana strategis pembangunan gedung pemuda itu sejauh mana. 

Baca Juga: Baru Selesai Jalan Hotmix Desa Karangsari Garut Sudah Banyak Mengelupas Kembali

Kadispora Garut harus bisa mempresentasikan rencana strategis tersebut sebagai azas implementasi dari undang-undang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008 dan Perda Transparansi publik.

Dan poin keempat adalah, meminta solusi (win win solution) secara lisan dan tertulis kepada KPBH. Jika seandainya peninjauan kembali sudah diputuskan oleh Dispora dan hasilnya tetap akan menggusur, maka apa solusi yang ditawarkan kepada KPBH.

Sementara itu, Ade Hendarsyah dalam audiensi Senin lalu itu menyatakan bahwa pihaknya belum bisa menyampaikan solusi sekarang ini. Kaitan hal ini menurutnya diperlukan komunikasi lanjutan.

Baca Juga: BLT MRP Rp600 Ribu Segera Cair? KPM Sudah Menanti Untuk Berlebaran

Dalam arti pihaknya pun akan meninjau kembali kaitan dengan rencana pembangunan tersebut, sehingga keputusan apa yang akan diambil, akan disampaikan kembali kepada KPBH.

Editor: Feri C

Tags

Terkini

Terpopuler