Ustadz Firanda: Jumhur Ulama Mewajibkan Zakat Fitrah dengan Makanan Pokok, Bukan dengan Duit

- 28 Maret 2024, 00:52 WIB
Ustadz Firanda Andirja. Hukum zakat fitra dengan uang dan makanan pokok
Ustadz Firanda Andirja. Hukum zakat fitra dengan uang dan makanan pokok /screenshot youtube Firanda Andirja Channel/

PRIANGANINSIDER - Pada bulan Ramadan, ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang muslim yaitu zakat fitrah. Namun ada permasalahan yang menarik untuk dibahas. Apakah zakat fitrah boleh dengan uang ataukah mutlak harus dengan makanan pokok.

Mengenai hal ini, ustadz Firanda Andirja menjelaskan bahwa ada dua pendapat yang paling umum mengenai masalah ini. Diantaranya ada ulama yang mewajibkan zakat fitrah dengan makanan pokok dan tidak sah apabila dengan duit. Sementara ada pula pendapat ulama yang membolehkan dengan duit.

Ustadz Firanda menjelaskan, jumhur ulama (mayoritas ulama) berpendapat bahwa zakat fitrah wajib dibayarkan dalam bentuk makanan pokok dan tidak sah hukumnya apabila dengan duit. Pendapat ini dipilih oleh tiga mazhab besar (syafii, Maliki, Hanbali).

Baca Juga: Tidak Sulit Mengurus Korban Kecelakaan Agar Dijamin BPJS Kesehatan, Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi!

Sementara ada satu mazhab yang mengatakan boleh bayar zakat fitrah dengan duit, yaitu mazhan Hanafi.

Dalam hal ini, ustadz Firanda menyatakan bahwa yang paling afdol dan lebih hati-hati adalah memilih pendapat zakat fitrah dengan makanan pokok, tidak dengan duit.

Menurutnya pendapat ini lebih mendekati kebenaran dan lebih berhati-hati dengan hukum, apabila memang tidak ada keperluan yang mendesak.

Baca Juga: Ini Sinopsis Godzilla X Kong: The New Empire, Penguasa Hollow Earth

" Lebih hati-hati dengan makanan pokok karena tiga mazhab meyatakan tidak sah kecuali dengan makanan pokok," ujar ustadz Firanda dalam tayangan youtube SAP Channel.

Halaman:

Editor: Feri C


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah