PRIANGANINSIDER - Pemerintah telah menetapkan tanggal cuti bersama jelang libur panjang Idul Fitri untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) . Keppres tersebut telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
Berdasarkan Keppres Nomor 7 Tahun 2024, cuti bersama Idul Fitri atau Lebaran 2024 bagi PNS ditetapkan selama empat hari, yaitu tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin).
Baca Juga: BLT MRP Rp600 Ribu, Cair Sebelum Lebaran Melalui KKS dan PT Pos Indonesia
Dari jadwal Cuti bersama ASN dan pegawai akan memiliki tanggal libur Lebaran yang sama.
Dengan demikian ASN akan mendapatkan libur sebagai berikut:
8 April 2024: Cuti bersama Lebaran 2024 / Idul Fitri 1445 H
9 April 2024: Cuti bersama Lebaran 2024 / Idul Fitri 1445 H
10 April 2024: Hari Raya Idul Fitri 1445 H
Baca Juga: Selain Xiaomi 14, Dua Smartwatch Canggih Resmi Masuk Indonesia
11 April 2024: Hari Raya Idul Fitri 1445