Kemenkominfo Akan Kirim Surat Panggilan Ketiga ke Telegram Karena Judi Online

- 11 Juni 2024, 16:23 WIB
Telegram akan luncurkan fitur stories pada bulan Juli.
Telegram akan luncurkan fitur stories pada bulan Juli. /Viralyft/pexels.com

Priangan insider - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memutuskan untuk mengirimkan surat panggilan ketiga kepada Telegram setelah aplikasi pesan singkat tersebut mengabaikan panggilan pertama dan kedua yang dilayangkan oleh Kemenkominfo.

Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menjelaskan bahwa panggilan tersebut dilakukan karena Telegram dianggap tidak kooperatif dalam upaya memberantas judi online. Meskipun sudah dua kali dipanggil sebelumnya, Telegram sama sekali tidak merespons.

Baca Juga: Warga Kurang Mampu Berasa Lega Kembali, Lapad Ruhama Kembali Dibuka RSUD dr. Slamet Garut

"Kami sudah memberikan peringatan sebanyak dua kali, namun tidak mendapatkan tanggapan. Peringatan ketiga akan segera kami layangkan sekitar 2 minggu ke depan, dan jika tidak diindahkan, langkah pemblokiran akan segera dilakukan," ujar Semmy kepada Bisnis dalam sebuah diskusi panel Explore Data Protection Policies di Singapura pada Jumat (7 Juni 2024).

Diketahui bahwa Telegram merupakan salah satu platform pesan singkat yang memiliki jumlah pengguna cukup besar di Indonesia. Berdasarkan laporan We Are Social pada Januari 2024, sekitar 61,3 juta masyarakat Indonesia menggunakan aplikasi Telegram, sementara WhatsApp masih merupakan yang tertinggi dengan 90 juta pengguna.

Baca Juga: Jika Terpilih Jadi Bupati Garut, Ini Program Besar Ade Najmulloh untuk Petani Marjinal

Sebelumnya, pada 5 Mei 2024, Kemenkominfo mengancam akan memberikan denda senilai Rp500 juta per konten hingga menutup platform Telegram karena dianggap tidak mendukung upaya pemberantasan konten judi online.

Bahkan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, telah menyatakan kesiapannya untuk menutup Telegram akibat maraknya judi online pada platform tersebut.

Budi Arie Setiadi juga menekankan kelangsungan kerja sama dengan platform Google yang dinilai sangat kooperatif dalam upaya pemberantasan judi online. Bahkan, Kemenkominfo sudah memiliki jadwal diskusi dengan Google terkait masalah tersebut pada pekan depan. Google juga disebut memiliki layanan cloud dengan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang dapat secara otomatis melacak konten judi online.

Halaman:

Editor: Roni Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah