Tuduhan Kejagung Superbody, Upaya Serangan Balik Koruptor

- 9 Juni 2024, 12:05 WIB
Suparji Ahmad
Suparji Ahmad /Joe/

Priangan Insider - Dengan bermunculan pemberitaan di media elektronik terkait dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) yang tengah menangani beberapa kasus dugaan mega korupsi di Tanah Air menjadi perhatian sejumlah kalangan.

Suparji Ahmad, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar memiliki pendapat berbeda dengan pendapat beberapa ahli yang menyatakan bahwa Kejaksaan Agung saat ini telah berubah menjadi lembaga Superbody.

“Kejaksaan memang diberikan kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, namun hanya khusus tindak pidana korupsi," tegas Suparji Ahmad melalui selulernya, Minggu (09/06/2024). 

Baca Juga: Manfaat Lidah Buaya untuk Mengobati Panas Dalam

Suparji menyebutkan, memang praktek di beberapa negara Jaksa diberikan kewenangan tersebut, yaitu dalam perkara-perkara yang sulit pembuktiannya, contohnya adalah tindak pidana korupsi dengan modus yang rumit dan komplek.

Suparji juga menegaskan kewenangan tersebut hal yang biasa, bahkan menurutnya saat ini aparat penegak hukum itu dinantikan kinerjanya oleh masyarakat, bukan untuk berebut kewenangan.

Kasus Timah, apabila hanya ditangani melalui penegakan "Administrative penal law", maka yang terjaring hanyalah pelaku-pelaku kecil, seperti penambangan tanpa ijin.

Kejaksaan melalui instrumen tindak pidana korupsi sesungguhnya membongkar sistem jahat atau mafia di sektor pertambangan yang pada kenyataannya rakyat kecil yang dirugikan sementara ada pihak-pihak tertentu yang menikmati hasil pertambangan secara berlimpah-ruah.

Baca Juga: Operasi SAR, Banjir Lahar Dingin Kabupaten Agama dan Tanah Datar, Sumatera Barat Ditutup

Suparji mengira, sejumlah pemberitaan yang menyudutkan Kejaksaan Agung apalagi terkait masalah kewenangan, dan ditambah dengan pembunuhan karakter.

Halaman:

Editor: Juhendi Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah