PRIANGANINSIDER - Masyarakat yang ingin memperoleh atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) sekarang diharuskan untuk memiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif.
Peraturan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 yang memperbaiki Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Persyaratan baru ini akan diuji coba mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh daerah Indonesia, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, menjelaskan bahwa aturan ini akan diujicoba terlebih dahulu sebelum diterapkan secara luas.
Inpres Nomor 1 Tahun 2022 telah memberikan instruksi kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk membuat BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pengurusan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 69 Resmi di Perpanjang! Segera Cek Link dan Cara Daftar Terbarunya
Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional untuk mempercepat dan memudahkan layanan publik, tanpa mengakibatkan keterlambatan yang tidak perlu.
Prinsip JKN adalah gotong royong yang dimaksudkan untuk melindungi dan memastikan partisipasi semua peserta dalam program jaminan kesehatan nasional.(***)