TN alias AN dan AA, Para Tersangka Kasus Korupasi PT Timah Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

- 4 Juni 2024, 17:30 WIB
Istimewa
Istimewa /Joe/

PRIANGANINSIDER - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II).

Tahap II dilakukan pada 2 orang Tersangka atas nama Tersangka TN alias AN dan Tersangka AA kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspemkum Kejagung) Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (04/06/2024). 

Baca Juga: Cara Membersihkan Koin Kuno Agar Mengkilap dan Disukai Kolektor

"Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022," ungkap Sumedana.

Adapun kasus posisi terhadap kedua Tersangka ialah, bahwa dalam kurun waktu tahun 2015 hingga 2022 Tersangka TN alias AN selaku Beneficiary Owner CV VIP dengan dibantu oleh Tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah yang berasal dari IUP PT Timah Tbk dengan melawan hukum.

"Bahkan dalam kurun waktu 2018 s/d 2019, Tersangka TN alias AN dengan dibantu Tersangka AA juga melakukan permufakatan jahat dengan oknum PT Timah Tbk dan para smelter untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk," kata Sumedana.

Penambangan timah ilegal yang dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara c.q PT Timah Tbk.

Baca Juga: Politik Menurut Pandangan Akademisi Garut dan Saran dalam Menghadapi Pilkada

Selain itu, Tersangka TN alias AN juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menyamarkan hasil kejahatannya, antara lain dengan cara,

Halaman:

Editor: Juhendi Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah