Fatwa MUI: Youtuber dan Selebgram Wajib Keluarkan Zakat

- 2 Juni 2024, 20:05 WIB
Ilustrasi YouTuber.
Ilustrasi YouTuber. /Reuters/Dado Ruvic/

PRIANGANINSIDER - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa youtuber dan selebram atau influencer hukumnya wajib mengeluarkan zakat.

Fatwa MUI ini diputuskan melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII.

"Forum ijtima menetapkan bahwa Youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya.

Baca Juga: Koin Kuno Rp500 Bunga Melati Dijual Rp500 Ribu di Sini

Forum Ijtima Ulama tersebut berpandangan bahwa teknologi digital memiliki potensi untuk terus dikembangkan dalam memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

Fatwa tersebut merupakan respons para ulama dalam melihat perkembangan digital dewasa ini, dimana dari aktivitas digital itu dapat menghasilkan keuntungan.

Asrorun menerangkan bahwa wajib zakat untuk youtuber dan selebram ditetapkan dari beberapa ketentuan. Diantaranya adalah objek usaha atau jenis kontennya yang tidak bertentangan dengan ketentuan syariah.

Baca Juga: Cara Menjual Koin Kuno 500 Melati yang Dihargai Mahal, di Sini Tempatnya

Kemudian penghasilan yang didapatkan juga sudah mencapai nisab dan haul.

Halaman:

Editor: Gilang Candra Kirana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah