Fatwa MUI: Youtuber dan Selebgram Wajib Keluarkan Zakat

- 2 Juni 2024, 20:05 WIB
Ilustrasi YouTuber.
Ilustrasi YouTuber. /Reuters/Dado Ruvic/

"Telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan," ujarnya.

Adapun jika nisabnya belum mencukupi, maka penghasilan dikumpulkan selama satu tahun, kemudian dikeluarkan sesusah penghasilannya mencapai nisab tersebut dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen jika menggunakan periode tahun kamariah atau hijriah.

Baca Juga: Bisa Kaya Kalau Punya Koin Kuno Kerajaan Indonesia Ini

Jika memiliki kesulitan dalam menggunakan tahun hijriah, maka menggunakan kadar zakat sebesar 2,57 persen.

"Akan tetapi, kewajiban zakat tersebut khusus bagi aktivitas digital yang tidak bertentangan dengan syariat. Kalau kontennya berisi gibah, namimah (adu domba), pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan," tutur Asrorun Niam Sholeh.

Adapun untuk konten youtube dan instagram yang mengandung unsur maksiat maka hukumnya haram.***

 

Berita ini sudah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "MUI: Youtuber dan Selebgram Wajib Bayar Zakat, Begini Ketentuannya"

 

Halaman:

Editor: Gilang Candra Kirana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah