Kejagung Sita Asset Perusahaan Terkait Korupsi PT. Timah

- 21 April 2024, 17:22 WIB
Tim Penyidik Sita Asset Perusahaan
Tim Penyidik Sita Asset Perusahaan /Joe/

RIANGANINSIDER - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) didampingi Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melakukan penelusuran aset di Provinsi Kepulauan Bangka BelitungBelitung pada Kamis (18/04/2024) lalu.

Hal tersebut dilaporkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kapuspenkum Kejagung RI) Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Minggu (21/04/2024).

"Saat penelusuran, Tim Penyidik dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melakukan penyitaan terhadap beberapa smelter dengan total luas bidang tanah 238.848 m2 serta beberapa unit alat berat," tulis Sumedana.

Baca Juga: Tidak Ada yang Salah dengan Salafi, Ini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

Asset yang disita dengan rincian sebagai berikut:

1. Smelter CV VIP beserta 1 (satu) bidang tanah dengan luas 10.500 m2.

2. Smelter PT SIP beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 m2.

3. Smelter PT TI beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 m2.

Baca Juga: Bongkar Isi Perut Bumi, Ternyata Ada Ini

4. Smelter PT SBS beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 m2.

Halaman:

Editor: Juhendi Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah