Hentikan Perburuan Badak Jawa, Tim Gabungan KLHK dan Polda Banten Tangkap Lima Pemburu Buron Status DPO

13 Juni 2024, 13:05 WIB
Badak Jawa /Joe/

Priangan Insider - Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Polda Banten kembali menggelar Operasi Penindakan Perburuan Satwa Liar di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) pada tanggal 7 Mei-16 Mei 2024 lalu.

Operasi tersebut berhasil menangkap lima orang buronan berstatus DPO di Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Operasi Bersama KLHK dan Polda Banten ini merupakan operasi lanjutan yang dilakukan pada tahun 2023, berhasil menangkap tersangka Sunendi alias Nendi bin Karnadi.

Kelima buronan yang berhasil ditangkap yaitu AT, SAH, LEL, SAY, dan IS. Kelimanya merupakan warga Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Para DPO merupakan jaringan sindikat perburuan satwa liar dengan menggunakan senjata api rakitan. Selanjutnya, kelima DPO tersebut diamankan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Banten untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga: Lindungi Hutan, Selamatkan Bumi, Sebuah Tanggung Jawab Bersama

Operasi tersebut, merupakan pengembangan dari kasus perburuan Badak Jawa yang telah ditangkap sebelumnya yaitu: terpidana Sunendi alias Nendi bin Karnadi yang telah mendapat vonis 12 tahun penjara, pidana denda Rp. 100 juta dan subsideer kurungan dua bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Pandeglang.

Istimewa

Terpidana tersebut atas dakwaan pidana secara berlapis (multidoor) kepemilikan senjata api, pencurian kamera trap dan perburuan satwa liar dan terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Pasal 1 Undang-Undang Darurat Ri Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Target operasi bersama ini melakukan pengejaran para pelaku yang telah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berkaitan dengan kelompok pemburu Badak Jawa di TN Ujung Kulon yaitu: kelompok pemburu yang dipimpin oleh terpidana Sunendi dan Kelompok pemburu yang dipimpin oleh Insial RAH.

Pelaksanaan Operasi ini melibatkan Ditjen Gakkum LHK bersama Balai TN Ujung Kulon, Resmob Satbrimobda Banten, Ditreskrimum-Diintelkam Polda Banten, dan Polisi Satwa (K-9), Ditpolsatwa BAHARKAM yang dilaksanakan pada tanggal 7-16 Mei 2024.

Operasi gabungan tersebut berhasil menangkap satu orang DPO atas nama AT, sedangkan 4 DPO lainnya menyerahkan diri atas nama SAH, LEL, SAY, dan IS. Selain itu masih terdapat 8 orang DPO yang belum tertangkap atas nama SK, SH, ICUT, RAH, KR, NH dan WD dan hingga hari ini masih dalam pengejaran.

Baca Juga: Hamster Combat Segera Listing! Cek Link dan Cara Memindahkan Coin ke Wallet Telegram

Keterangan terpidana Sunendi dan 5 (lima) orang yang telah tertangkap serta bukti transaksi perdagangan Cula Badak bahwa para pemburu Badak Jawa di TN Ujung Kulon sebanyak 2 (dua) Kelompok yaitu : Kelompok yang dipimpin oleh Sunendi sebanyak 10 orang dan Kelompok yang dipimpin oleh Inisial RAH masih DPO sebanyak 4 orang’’.

Sunendi dan Inisial RAH telah menjual cula Badak Jawa kepada tersangka inisial LHKW alias W melalui perantara inisial Y. Kedua pelaku tersebut, saat ini dalam proses penyidikan oleh Polda Banten.

Barang bukti yang berhasil disita dari 5 orang DPO tahun 2024 yaitu: tigasenjata api rakitan, 15 butir peluru timah, bubuk mesiu, jerat sling baja dan peralatan lainya.

Istimewa

Sedangkan barang bukti yang telah disita pada tahun 2023 yang berkaitan dengan terpidana Sunendi dan kawan-kawan antara lain : 1 (satu) Senjata Api Laras Panjang (organik) beserta 12 butir peluru aktif, satu pucuk Senjata Api Laras Pendek (rakitan) beserta empat peluru aktif , empat pucuk senjata rakitan, delapan bungkus Mesiu Bahan Peledak), dan delapan bagian-bagian satwa yang dilindungi termasuk Badak Jawa.

Selain melakukan penegakan hukum, Tim Operasi Gabungan dan Polda Banten telah menerima penyerahan secara sukarela senjata api rakitan dari masyarakat sebanyak 429 pucuk senpi rakitan tahun 2023.

Baca Juga: Limbah B3 Pabrik Penyamakan Kulit Cemari Lingkungan, Siapa Bertanggung Jawab?

Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Rudianto S Napitu menegaskan bahwa perburuan satwa liar, pembalakan liar, perambahan dan pengambilan biota laut menjadi ancaman yang serius dan berdampak luas terhadap kerusakan ekosistem dan habitat di Kawasan TNUK.

Upaya pengelolaan dan pelestarian Kawasan TNUK harus dilakukan yaitu melalui strategi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, dan pemanfaatan secara lestari.

“Kami akan terus bekerja sama dengan Polda Banten untuk mencari dan menangkap para pelaku kejahatan perburuan satwa yang berhasil melarikan diri pada saat operasi,” tegas Rudi saat memberikan keterangan media di Banten, Kamis (13/06/2024).

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani menyatakan penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi, termasuk Badak Jawa merupakan komitmen Pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaan hayati sebagai keunggulan komparatif Indonesia. Perburuan satwa yang dilindungi merupakan kejahatan yang serius dan menjadi perhatian dunia internasional.

Atas keberhasilan operasi penangkapn kelima buronan ini, Rasio Ridho Sani menambahkan pihaknya sangat berterima kasih kepada POLRI khususnya Kapolda Banten serta jajarannya.

“Apresiasi atas komitmen POLRI dan Kapolda Banten dalam penangkapan jaringan pemburu satwa liar di Taman Nasional Ujung Kulon. Kami juga mengapreasi putusan hakim Pengadilan Negeri Pandeglang yang telah memvonis 12 tahun penjara terdakwa SUNENDI Als NENDI bin KARNADI. Putusan ini akan memberikan efek jera dan peringatan terhadap pelaku lainnya,” ungkap Rasio Sani.

Baca Juga: Gulai Sapi atau Kambing, Hidangan Lezat Kaya Rempah

“Saya sudah perintahkan kepada Penyidik LHK untuk berkoordinasi dengan Polda Banten untuk pengembangan penanganan kasus ini, mencari delapan pelaku lainnya yang masih buron atau DPO dan pihak-pihak pemodal," lanjutnya. 

Penyidikan dan penegakan hukum multidoor dengan penerapan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 untuk diterapkan kepada tesangka lainnya agar hukumannya maksimal dan ada efek jera. Seperti yang telah diterapkan kepada terpidana Sunendi,” tegasnya.

Dikatakan Rasio, penindakan ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku lainnya. Pihaknya tidak akan berhenti untuk menindak pelaku perburuan dan perusakan TN Ujung Kulon. TN Ujung Kulon dan Badak Jawa merupakan kekayaan Bangsa Indonesia yang menjadi perhatian dunia.

"Untuk itu harus kita jaga dan lestarikan. Kepada 8 orang DPO yang belum tertangkap atas nama SK, SH, ICUT, RAH, KR, NH dan WD untuk segera menyerahkan diri," pungkas Rasio Ridho Sani.

Rasio Ridho Sani menyampaikan juga, data kinerja Penegakan Hukum LHK sejak Tahun 2015 sampai dengan 2024, bahwa telah dilaksanakan sebanyak 504 Operasi TSL, 862 Operasi Perambahan, 767 Operasi Ilegal Logging, P.21 sebanyak 1553, 305 fasilitasi Aparat Penegakan Hukum, gugatan perdata 21 Incracht, 12 upaya hukum perdata dan 6 proses sidang perdata.(***)

Editor: Juhendi Majid

Tags

Terkini

Terpopuler