Limbah B3 Pabrik Penyamakan Kulit Cemari Lingkungan, Siapa Bertanggung Jawab?

- 13 Juni 2024, 10:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Joe/

Priangan Insider - Industri penyamakan kulit Sukaregang, Garut, Jawa Barat, meskipun menghasilkan produk yang bermanfaat, memiliki sisi gelap dalam hal pencemaran lingkungan. Salah satu konsekuensi utama adalah limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dihasilkan dalam proses penyamakan.

Limbah hasil penyamakan kulit Sukaregang ini jika tidak dikelola dengan benar, dapat mencemari tanah, air, dan udara, dan berdampak buruk pada kesehatan manusia dan ekosistem.

Jenis-jenis Limbah B3 dari Pabrik Penyamakan Kulit Sukaregang,

  • Limbah cair: Mengandung kromium, formaldehida, zat pewarna, dan bahan kimia lainnya yang beracun.
  • Limbah padat: Terdiri dari sisa kulit, bulu, dan bahan kimia padat lainnya.
  • Limbah udara: Terdiri dari emisi gas beracun seperti sulfur dioksida, nitrogen oksida, dan senyawa organik volatil.

Dampak Limbah B3 pada Lingkungan:

  • Pencemaran tanah: Limbah cair yang meresap ke tanah dapat mencemari air tanah dan membahayakan tanaman dan hewan.
  • Pencemaran air: Limbah cair yang dibuang ke sungai atau danau dapat membunuh ikan dan organisme air lainnya.
  • Pencemaran udara: Emisi gas beracun dari pabrik penyamakan kulit dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, seperti penyakit pernapasan dan kanker.

Baca Juga: Gulai Sapi atau Kambing, Hidangan Lezat Kaya Rempah

Siapa Bertanggung Jawab?

Menurut peraturan perundangan di Indonesia, penghasil limbah B3 bertanggung jawab atas pengelolaan limbah tersebut dengan cara yang aman dan ramah lingkungan. Hal ini berarti bahwa pemilik pabrik penyamakan kulit harus:

  • Memiliki izin usaha dan izin pengelolaan limbah B3.
  • Membuat dan menerapkan rencana pengelolaan limbah B3.
  • Menyediakan sarana dan prasarana untuk pengelolaan limbah B3, seperti tempat penyimpanan, pengolahan, dan pembuangan limbah.
  • Melakukan pemantauan kualitas lingkungan secara berkala.
  • Melaporkan hasil pemantauan dan pengelolaan limbah B3 kepada instansi terkait.

Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawasi dan melaporkan jika ada pabrik penyamakan kulit yang tidak melakukan pengelolaan limbah B3 dengan benar. Hal ini dapat dilakukan dengan melapor ke Dinas Lingkungan Hidup setempat atau organisasi lingkungan lainnya.

Upaya Pencegahan dan Pengendalian Limbah B3:

  • Penerapan teknologi pengolahan limbah yang ramah lingkungan.
  • Penggunaan bahan kimia yang lebih aman dan tidak berbahaya.
  • Peningkatan kesadaran dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya limbah B3.
  • Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggar peraturan pengelolaan limbah B3.

Baca Juga: Menjelajahi Pesona Baru, Destinasi Wisata Terbaru di Kabupaten Garut

Halaman:

Editor: Juhendi Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah