Kuasa Hukum Kades Jatiwangi akan Polisikan Pernyataan Keluarga Pelapor dan Menyebutnya Fitnah

- 12 Juni 2024, 19:04 WIB
Anton Sudiatno, S.H. - Pengacara
Anton Sudiatno, S.H. - Pengacara /Joe/

Priangan Insider - Atas beredarnya berita tentang Persidangan Kepala Desa Jatiwangi, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, H. Tata yang tersangkut perkara dugaan Pencemaran nama baik dengan nomor perkara 58/Pid.B/2024/PN.GRT, mendapat tanggapan dari Kuasa Hukum nya Anton Sudiatno, S.H.

Anton, pengacara dari Kantor Hukum Silgar and Partners Anton, S.H dan rekan mengklarifikasi atas isi pemberitaan yang terbit di prianganinsider-pikiranrakyat.com edisi Minggu (26/06/2024) dengan judul "Kades Jatiwangi Pede akan Bebas Jeratan Hukum Lantaran Mengaku Akan Bermain dengan Hakim", Rabu (12/06/2024).

Anton mengatakan, apa yang dinyatakan dalam pemberitaan tersebut yang menyebutkan Kepala Desa (Kades) Jatiwangi, H. Tata yang akan menemui Hakim Pengadilan Negeri Garut pada untuk menyelesaikan kasus hukum yang tengah dihadapinya tidak benar adanya.

Baca Juga: Inilah Link dan Tips Cara Cepat Hasilkan Uang Bermain Game Hamster Combat Sensasi Baru di Telegram

"Sekali lagi saya nyatakan itu tidak benar dan berbau fitnah, maka atas dasar hal tersebut kami sebagai kuasa hukum dari Kades Jatiwangi akan melaporkan hal ini ke Kepolisian Resort (Resort) Garut atas nama pak Amin Sukirman, S.H., dengan dugaan pemcemaran nama baik," tegas Anton di Kantornya, Jalan Siliwangi, Garut, Jawa Barat.

Anton juga mengatakan, klarifikasinya yang dia sampaikan ini adalah sebagai hak jawab atas pemberitaan sebelumnya untuk mengembalikan nama baik Kades Jatiwangi yang secara langsung maupun tidak langsung merasa dirugikan.

"Kami mempertanyakan kapasitas pak Amin Sukirman, S.H dalam perkara ini sebagai apa?, dan identitas masyarakat yang mendengar langsung pernyataan pak Kades tentang hal diatas tidak disebutkan dalam pemberitaan," kata Anton.

Baca Juga: 414 Kades di Garut akan Dikukuhkan Masa Tugas 8 Tahun Seusai Amanat Undang-Undang, Ini Kata DPMD?

Anton menyesalkan ada pernyataan dari Amin Sukirman yang menyeret nama Lembaga Pengadilan Negeri Garut. Menurut dia Pengadilan sebagai Lembaga penyelenggara peradilan tentunya akan bersikap profesional dalam kasus tersebut.

"Bahkan terungkap pada fakta persidangan, suami dari pelapor pun memberikan kesaksian yang meringankan bagi terdakwa," cetusnya.

Halaman:

Editor: Juhendi Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah