414 Kades di Garut akan Dikukuhkan Masa Tugas 8 Tahun Seusai Amanat Undang-Undang, Ini Kata DPMD?

- 12 Juni 2024, 17:01 WIB
Sekretaris DPMD Garut, Erwin Rianto Nugraha.
Sekretaris DPMD Garut, Erwin Rianto Nugraha. /Kabargarut.com/Aep Hendy S

Priangan Insider - Sebanyak 414 Kepala Desa di Kabupaten Garut, akan kembali dikukuhkan dan menerima SK perubahan masa bakti menjadi 8 tahun. Pengukuhan akan dilaksanakan pada Kamis 13 Juni 2024.

Pemberian SK perubahan masa bakti dilakukan sesuai amanat UU Nomor 3 tahun 2024 Tentang perubahan UU Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa amanat pasal 39 dan 118 dan diperkuat Surat Edarab Mendagri.

"Kabupaten Garut akan mengukuhkan kembali Kepala Desa (Kades) untuk masa bakti jabatan 8 tahun, sesuai dengan UU Nomor 3 tahun 2024 Tentang Perubahan UU Nomor 6 tahun 2014," ujar Kepala Dinas DPMD Kabupaten Garut, H. Wawan Nurdin melalui Sekretaris DPMD Erwin Rianto Nugraha, Rabu (12/6/2024).

Baca Juga: Viral! Tap-Tap Layar Dapat Saldo Dana Dengan Bermain Game Hamster Combat di Telegram

Dikabupaten Garut juga ada 6 Desa yang akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) serta 1 Desa yang tidak diperpanjang mas baktinya.

"Ada 6 Desa yang akan melaksanakan PAW di Garut, 1 Desa yang tidak diperpanjang. Sehingga 414 Kepala Desa yang akan diperpanjang masa baktinya," ucapnya.

Erwin mengaku, pelaksanaan pengukuhan di Kabupaten Garut telah melalui proses klarifikasi data. Sehingga pada besok hari baru bisa dilakukan pengukuhan kembali.

Baca Juga: Jelang Puncak Haji, Kemenag Garut Imbau Jemaah Haji Jaga Kesehatan dan Banyak Minum Air Putih!

Sementara salah satu Kepala Desa yang akan dikukuhkan kembali masa bakti, mengatakan, pengukuhan akan dialaksanakan pada besok.

Halaman:

Editor: Robi Taufiq Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah