Priangan insider - Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, terungkap bahwa Anak Berhadapan Hukum (ABH) berusia 12 tahun dinyatakan bersalah atas tindak pidana kekerasan terhadap temannya hingga menyebabkan kematian. Majelis hakim memberikan vonis perawatan selama satu tahun kepada pelaku.
Pihak keluarga korban menunjukkan kekecewaan mendalam terhadap putusan tersebut. Kuasa hukum korban, Jointar Gultom, menyatakan bahwa vonis tersebut tidak mencerminkan keadilan bagi korban yang sudah tiada. Keluarga berencana untuk melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Eva Khoerizqia, menjelaskan bahwa baik jaksa maupun pelaku anak memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum banding dalam tempo 7 hari setelah pembacaan putusan. Pelaku dihukum berdasarkan pasal-pasal KUHP tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Lowongan Kerja PT Pratama Industri Garut, Simak Kualifikasinya!
Pelaku anak akan menjalani perawatan di lembaga khusus anak di Bandung selama satu tahun serta pelatihan kerja selama dua bulan. Sebelumnya, korban bernama Agum Gumelar ditemukan tewas setelah hilang selama seminggu. Agum menjadi korban pembunuhan oleh temannya sendiri yang masih di bawah umur.(***)
Penulis: Lan