Selain di Indonesia inilah 10 Negara yang melegalkkan Bitcoin, Tapi?

- 27 Juni 2024, 21:00 WIB
Ilustrasi aset digital bitcoin
Ilustrasi aset digital bitcoin /pixabay

Australia
Di Australia, mata uang kripto legal namun sebagian besar tidak diatur. Banyak aset kripto dan aset digital lainnya umumnya tidak dianggap sebagai produk keuangan sehingga platform tempat kamu membeli dan menjual kripto mungkin tidak diatur oleh regulator perusahaan, Komisi Sekuritas dan Investasi Australia (ASIC).

Kendati demikian, Kantor Perpajakan Australia memandang Bitcoin sebagai aset keuangan dengan nilai kena pajak berdasarkan peristiwa tertentu.

Ketika orang Australia menjual, menukar, memperdagangkan, memberi hadiah, menggunakan Bitcoin dalam transaksi, atau mengubahnya ke mata uang fiat, mereka memicu pajak capital gain.

Kantor perpajakan juga mengharuskan warga Australia untuk mencatat semua transaksi yang mereka lakukan menggunakan Bitcoin untuk perpajakan.

El Salvador
Ketika negara lain melegalkan Bitcoin tetapi bukan sebagai alat pembayaran resmi. El Salvador menjadi negara pertama dan satu-satunya untuk saat ini yang mendeklarasikan Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah setelah Presiden Nayib Bukele menerima persetujuan dari Kongres untuk mengadopsinya sebagai bentuk pembayaran.

Dalam perkembangannya, El Salvador telah memasukan lebih dari 2.000 Bitcoin ke dalam neraca perekonomiannya, negara ini bahkan menawarkan kewarganegaraan bagi investor Bitcoin yang ingin berinvestasi ke negara tersebut.

Baca juga: El Salvador Berhasil Tambang 474 BTC dengan Energi Panas Bumi

Hong Kong
Hong Kong telah merangkul Bitcoin dan aset kripto dengan peraturan yang lebih jelas. Pada bulan Juni 2023, setelah berdiskusi dengan industri mata uang kripto dan pemangku kepentingan lainnya, Hong Kong menerapkan rezim lisensi baru untuk Platform Perdagangan Aset Virtual (VATPs).

Setiap bursa yang beroperasi di Hong Kong harus mengajukan izin khusus ke Komisi Sekuritas dan Bursa Hong Kong atau SFC. Lembaga tersebut akan melisensikan bursa VATP terpusat yang beroperasi di atau menargetkan Hong Kong, berkontribusi terhadap stabilitas pasar dan perlindungan investor. Hong Kong juga menjadi negara pertama di kawasan Asia yang memiliki ETF Bitcoin spot.

Malaysia
Di Malaysia, sama seperti negara lain pada umumnya, Bitcoin masih belum diakui sebagai alat pembayaran namun aset kripto tersebut telah diregulasi di bawah Komisi Sekuritas Malaysia (SCM) yang menerbitkan Capital Markets and Services Order tahun 2019, yang mengklasifikasikan mata uang dan token digital tertentu sebagai sekuritas.

Halaman:

Editor: Roni Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah