Selain di Indonesia inilah 10 Negara yang melegalkkan Bitcoin, Tapi?

- 27 Juni 2024, 21:00 WIB
Ilustrasi aset digital bitcoin
Ilustrasi aset digital bitcoin /pixabay

Pada tahun 2021, SCM mengubah persyaratan Aturan Perjalanan kripto ke kerangka nasional Malaysia melalui amandemen Pedoman Pencegahan Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme untuk Lembaga Pelapor di Pasar Modal, Pedoman SC-GL/AML-2014 (R2-2021). Aturan Perjalanan Kripto mulai berlaku di Malaysia pada 1 April 2022.

Thailand
Di Thailand, Bitcoin dan aset kripto dianggap sebagai aset digital berdasarkan Keputusan Darurat Thailand tentang Bisnis Aset Digital. Keputusan tersebut mengatur perdagangan sekunder dalam kripto dan penawaran koin awal (ICO).

Pertukaran Crypto harus mendapatkan lisensi dari Komisi Keamanan dan Pertukaran Thailand (SEC). Selain itu, operator aset digital, yang terdiri dari bursa, broker, dan dealer, hanya diperbolehkan memperdagangkan atau menukar mata uang kripto yang terdaftar oleh SEC dan untuk Baht Thailand.

Operator aset digital diklasifikasikan sebagai lembaga keuangan dan harus mematuhi peraturan anti pencucian uang dan pendanaan terorisme. Dalam hal perpajakan, hanya keuntungan yang diperoleh dari perdagangan mata uang kripto dan token digital serta pertanian token digital yang dikenakan pemotongan pajak.

Pada April 2023, enam bursa aset digital dan sembilan broker aset digital memiliki lisensi untuk membeli dan menjual mata uang kripto di Thailand dan lebih dari tujuh mata uang kripto terkemuka di Thailand.(***)

Halaman:

Editor: Roni Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah