Selain di Indonesia inilah 10 Negara yang melegalkkan Bitcoin, Tapi?

- 27 Juni 2024, 21:00 WIB
Ilustrasi aset digital bitcoin
Ilustrasi aset digital bitcoin /pixabay

Undang-undang tersebut mendefinisikan "mata uang kripto" secara eksplisit sebagai nilai properti yang disimpan secara elektronik di perangkat elektronik, tanpa mengakuinya sebagai alat pembayaran yang sah. Selain itu, pemerintah Jepang mengakui daya beli mata uang kripto, meskipun tidak menganggapnya sebagai alat pembayaran yang sah karena tidak diterbitkan oleh bank sentral.

Korea Selatan
Korea Selatan telah memiliki aturan yang mengatur transaksi mata uang kripto melalui Undang-Undang tentang Pelaporan dan Penggunaan Informasi Transaksi Keuangan Tertentu ("Amandemen Maret 2020"), yang berlaku sejak Maret 2021.

Undang-undang tersebut memberikan kerangka peraturan untuk mata uang kripto serta layanan dan aktivitas terkait, secara resmi melegalkan mata uang kripto di Korea Selatan dan mewajibkan tindakan kepatuhan tertentu. Amandemen Maret 2020 mewajibkan semua penyedia layanan aset virtual di Korea untuk:

1. Mendaftarkan rekening bank resmi (sesuai dengan ketentuan tahun 2018) dan memberikan pelanggan rekening bank dengan nama asli yang disimpan di bank yang sama.
2. Memperoleh sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi ("ISMS") dari Badan Keamanan Internet Korea ("KISA").
3. Memberikan semua rincian perusahaan dan rincian rekening bank kepada Unit Intelijen Keuangan Korea ("KoFIU").
4. Menerapkan prosedur Anti Pencucian Uang/Kenali Pelanggan Anda ("AML-KYC") yang diperluas.

Kementerian Ekonomi dan Keuangan Korea Selatan terus berupaya dan mengadvokasi amandemen kode pajak untuk memungkinkan perpajakan mata uang kripto.

Kanada
Bitcoin di Kanada dipandang sebagai komoditas oleh Badan Pendapatan Kanada (CRA) untuk tujuan pajak penghasilan.

Pendapatan apa pun dari transaksi menggunakan Bitcoin dianggap sebagai pendapatan bisnis atau keuntungan modal dan harus dilaporkan demikian. Kanada menganggap pertukaran mata uang kripto sebagai bisnis layanan uang.

Hal ini menempatkan mereka di bawah lingkup Undang-Undang Hasil Kejahatan (Pencucian Uang) dan Pendanaan Teroris (undang-undang APU/PPT versi Kanada). Akibatnya, pertukaran kripto harus mendaftar ke Pusat Analisis Transaksi dan Laporan Keuangan Kanada (FINTRAC), melaporkan transaksi mencurigakan, mematuhi rencana kepatuhan, dan bahkan menyimpan catatan tertentu.

Indonesia
Bitcoin sudah legal di Indonesia hanya saja bukan sebagai alat pembayaran sah. Mata uang ini resmi diakui sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan di bursa berjangka setelah Badan Pengawas Perdagangan Bursa Berjangka Komoditi (Bappebti) merilis aturan soal perdagangan kripto.

Bitcoin di Indonesia legal diperdagangkan di pertukaran kripto yang sudah berlisensi. Tak hanya melegalkan Bitcoin dan ratusan aset kripto lainnya, Indonesia juga sudah memiliki ekosistem kripto lengkap dari pedagang, bursa, kliring, dan depositori.

Halaman:

Editor: Roni Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah