KIBMA, Laporkan Dugaan Gratifikasi Rp4 Miliar Yang Libatkan AN Komisioner KPU Ke Polda Jabar

- 24 Maret 2024, 10:36 WIB
Direktur Bidang Penanganan Perkara Tindak Pidana Khsusu dan Perlindungan Masyarakat Marginal, KIBMA Jawa Barat, Heri Hasan saat melaporkan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Anggota KPU Jawa Barat AN
Direktur Bidang Penanganan Perkara Tindak Pidana Khsusu dan Perlindungan Masyarakat Marginal, KIBMA Jawa Barat, Heri Hasan saat melaporkan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Anggota KPU Jawa Barat AN /Istimewa/

PRIANGANINSIDER - Komite Indonesia Bebas Mafia (KIBMA) Jawa Barat, melaporkan kasus dugaan gratifikasi jual beli suara yang melibatkan AN yang saat ini menjabat sebagai Anggota KPU Jawa Barat, ke Polda Jabar, pada Jum'at (22/3/2024).

Komite Indonesia Bebas Mafia (KIBMA) melaporkan kasus ini setelag viralnya video yang di unggah oleh acount TikTok @anti.gratifiasi, yang didalamnya ada salah satu Anggota KPU Jawa Barat berinisial AN, jug diduga adanya DH sebagai Ketua KPU Garut, beserta uang gepokan.

"Kami memandang perlu pihak Aparat Penegak Hukum (APH) menelusuri dan menindaklanjuti asal muasal video tersebut siapa pemiliknya," ujar Direktur Bidang Penanganan Perkara Tindak Pidana Khsusu dan Perlindungan Masyarakat Marginal, KIBMA Jawa Barat, Heri Hasan, Minggu (24/3/2024).

Baca Juga: Harga Beras Makin Tidak Terkendali, Selain Bansos Pasar Murah Solusi Terbaik

Kemudian kata Heri, pihaknya juga sudah melaporkan ke Polda Jabar dengan memberikan barang bukti berupa video yang beredar luas melalui acount TikTok @anti.gratifiasi. Hal ini dilakukan agar pihak APH bisa menelusuri siapa orangnya yang mengunggah juga orang yang ada dalam video tersebut untuk dipanggil dan diperiksa agar memberikan keterangan.

"Dalam narasi yang dibangun oleh acount TikTok @anti.gratifiasi dalam video tersebut menyebutkan adanya gratifikasi money politics yang melibatkan penyelenggara sebagai penerima uang termasuk juga pemberi uangnya dalam upaya meloloskan caleg tertentu dari Dapil Jabar XI dengan nominal uang sebesar Rp4 miliar kepada AN," ungkapnya.

Heri juga mengatakan, pada sebuah pemberitaan disebuah media nasional Jakartasatu.com, pada tanggal 16 Februari 2024 adanya dugaan kecurangan dan jual beli suara yang belum ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Garut sodara AY selaku Ketua Bawaslu Garut.

Baca Juga: TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD Resmi Daftarkan Gugatan ke MK, Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

"Saya, heran juga ada dua media nasional yang mentake down pemberitaan viralnya video AN yang sampai saat inin sudah dihapus," katanya.

Halaman:

Editor: Robi Taufiq Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah