Selama Bulan Ramadhan 2024, Sat Narkoba Polrestabes Bandung Tangkap Puluhan Pengedar Narkoba

22 April 2024, 13:53 WIB
Sat Narkoba Polrestabes Bandung Tangkap 41 Orang kasus pengedaran Narkoba /Panji Mora/prianganinsider.com/

PRIANGANINSIDER - Satuan Reserse Narkotika (Sat Res Narkoba) Polrestabes Bandung menangkap 41 tersangka penyalahgunaan narkotika dari 30 lokasi di Kota Bandung. Mereka diamankan dalam kurun waktu selama bulan Ramadhan 2024.

Dalam kasus tersebut kepolisian menangkap 41 orang yang mana dua di antaranya seorang perempuan, adapun peran mereka sebagai pengedar narkoba.

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66 di Tutup Hari Ini, Cek Syarat Lolos dan Raih Insentif Rp 4,2 Juta

"Kita memiliki 30 kasus, laporan polisi (LP) dengan dengan 41 tersangka yang terdiri dari 39 laki-laki dan 2 orang perempuan," kata Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya. Senin 22 April 2024.

Penangkapan tersebut menurut Agah 30 kasus tersangka merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Antara lain melakukan aksinya di jalan umum sebanyak 19 kasus, 8 kasus di rumah/kontrakan, 2 kasus di kios dan satu kasus penangkapan di Hotel.

Baca Juga: Dianjurkan Melakukan Seks Saat Hamil : Manfaat dan Pertimbangan

"Dari 30 perkara ini kita mengungkap narkotika 22 kasus, untuk narkotika daun ganja 4 kasus, tembakau sistetis 2 kasus, obat keras terbatas 2 kasus," ungkapnya.

Kepolisi mengamankan berbagai jenis barang bukti mulai dari narkotika jenis sabu, ganja kering, tembakau sintetis, dan obat keras terbatas.

"Barang bukti di sita yaitu sabu sebanyak 239 gram, daun ganja 3,5 kg, tembakau sintetis 1,6 kg, obat keras 2.056 butir, uang hasil penjualan Rp430 ribu, timbangan digital, hingga 39 ponsel," jelasnya.

Baca Juga: DKG Prihatin, Pupuh Sunda Sudah Mulai Ditinggalkan

Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

"Tindak pidana kejahatan narkotika ini kita terapkan pasal 114 ayat 1 dan 2, pasal 111 ayat 1 dan 2, pasal 112 ayat 1 dan 2 juga pemufakatan jahat 132 ayat 1 UU 35 2009 tentang narkotika. Ancamannya minimal 6 tahun maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 1 M dan paling banyak 10 M," tegasnya.(***)

 

Penulis: Panji Mora

Editor: Roni Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler