PRIANGANINSIDER- Pernikahan adalah momen sakral bagi setiap pasangan yang ingin membangun kehidupan bersama. Bagi yang belum tahu, menikah di KUA tidak dikenakan sama sekali alias gratis. Tapi, hal tersebut berlaku jika kamu melangsungkan akad nikah di kantor KUA
Apabila kamu melaksanakan akad nikah di luar kantor KUA, maka dikenakan biaya sebesar Rp 600.000. Biaya tersebut nantinya harus ditransfer ke nomor rekening bank sesuai tujuan.
Syarat Nikah di KUA
Syarat menikah telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa persyaratan menikah dibagi menjadi dua, yakni syarat umum dan syarat khusus.
Untuk lebih jelasnya, simak syarat-syaratnya di bawah ini:
Syarat Umum
Adapun sejumlah syarat umum yang harus dipenuhi, yaitu:
Baca Juga: Menggapai Ridha Allah, Tujuan Muslim Utama