Resmi Dibuka Pendaftaran PPDB Jabar 2024 Tahap 2 untuk SMA/SMK dan SLB, Cek Link nya

- 24 Juni 2024, 14:00 WIB
Pendaftaran PPDB Jabar 2024 tahap 2 untuk tingkat SMA dan SMK di Kabupaten Sumedang
Pendaftaran PPDB Jabar 2024 tahap 2 untuk tingkat SMA dan SMK di Kabupaten Sumedang /dok.kemendikbud/

Priangan Insider - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Barat (PPDB Jabar) 2024 tahap 2 resmi dibuka pada Senin, 24 Juni 2024.

Pendaftaran PPDB Jabar 2024 tahap 2 dibuka untuk jenjang pendidikan SMA/SMK, dan SLB hingga 28 Juni 2024.

Pendaftaran ini berlangsung untuk siswa yang belum berkesempatan lolos pada tahap seleksi PPDB Jabar tahap 1.

Baca Juga: Sohibul Iman Diusung di Jakarta, Apakah Ridwan Kamil Terancam?

Sebelum itu, perlu diketahui pertama, pendaftaran jenjang SMA terbuka untuk jalur afirmasi PDBK (Peserta Didik Berkebutuhan Khusus), Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali/Anak Guru, dan Jalur Prestasi.
Sedangkan untuk jenjang SMK, terbuka untuk jalur PDBK (Disabilitas dan CIBI), Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali/Anak Guru, dan Jalur Prestasi.

Orangtua/CPDB juga perlu mengetahui syarat-syarat Pendaftaran Peserta Didik Baru Jawa Barat (PPDB) 2024 Tahap 2 sebelum melakukan pendaftaran. Apa saja? Yuk simak di bawah ini.

Syarat PPDB Jabar 2024 Tahap 2

Baca Juga: Merapat! Sandi Morse dan Bonus Kombinasi Kartu Hamster Combat 24, Juni 2024 Telah Rilis

1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan berpenghargaan seperti ijazah SMP/paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah apabila ijazah belum terbit.
2. Akta Kelahiran/Kartu identitas anak dengan batas usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2024 dan belum menikah.
3. CPDB penyandang disabilitas dikecualikan dari syarat usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, namun untuk yang melanjutkan ke SMPLB/SMALB dapat menyertakan ijazah SDLB/SMPLB.
4. KTP orang tua CPDB.
5. KK sesuai domisili CPDB.
6. Dokumen atau surat tanggung jawab mutlak atau pakta integritas orang yang menyatakan data CPDB asli dan bersedia mendapat sanksi jika terbukti melakukan pemalsuan.

Halaman:

Editor: Roni Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah