Peluncuran Dasbor Pelacak Kebijakan TBC: Kolaborasi Stop TB Partnership Indonesia dan Pemerintah

- 19 Juni 2024, 19:29 WIB
Foto di depan dari kiri ke kanan: Kresno Pratowo, S.E., M.M., M.Han; dr. Imran Pambudi, MPHM; R. Budiono Subambang, S.T., M.P.M; Arifin Efendi Hutagalung, S.E, M.M; Muhammad Hanif, S.E
Foto di depan dari kiri ke kanan: Kresno Pratowo, S.E., M.M., M.Han; dr. Imran Pambudi, MPHM; R. Budiono Subambang, S.T., M.P.M; Arifin Efendi Hutagalung, S.E, M.M; Muhammad Hanif, S.E /Istimewa/STPI/

Priangan insider – Stop TB Partnership Indonesia (STPI) bersama beberapa kementerian, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri meluncurkan Dasbor Pelacak Kebijakan TBC di Jakarta, pada Kamis, 13 Juni 2024.

Dasbor ini diluncurkan sebagai inisiatif STPI untuk mengatasi masalah kebijakan TBC yang sering kali tercecer dan kurang terdokumentasi dengan baik. Saat masyarakat mencari kebijakan TBC di Google, hasil pencarian menunjukkan banyak kebijakan yang tidak terkonsolidasi dengan baik.

Baca Juga: Kenapa Baliho Balon Bupati Garut Tidak Harus Bayar Pajak? Begini Penjelasan Kasatpol PP

“Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Perpres Nomor 67 Tahun 2021. Dalam Pasal 24, Perpres ini mengamanatkan berbagai kementerian dan lembaga untuk menurunkan kebijakan TBC dalam level subnasional seperti perda dan lainnya. Melalui dasbor ini, seluruh kebijakan yang ada dapat diakses dan dipantau oleh masyarakat. Masyarakat juga dapat memberikan masukan untuk kebijakan TBC yang telah dibuat,” jelas Muhammad Hanif, S.E., Dewan Pengurus STPI.

Perpres tersebut juga mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk memasukkan indikator TBC dalam RPJMD. "RPJMD ini nantinya harus mencantumkan pembuatan TP2TB daerah," tambah Bapak R. Budiono Subambang, S.T., M.P.M., Plt. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kemenko PMK.

Baca Juga: Penanganan Miras di Garut Tak Hanya Oleh Satpo PP, Forkopimda Akan Turun Bersama

Ir. Restuardy Daud, M.Sc., Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, menyampaikan bahwa presiden RI mengarahkan Kemendagri untuk melakukan konsolidasi dan eliminasi TBC setiap dua minggu bersama kepala daerah. "Pada 10 Juni lalu, telah dilakukan rapat kickoff bersama seluruh kepala daerah. Rapat ini akan rutin digelar setiap dua minggu untuk membahas inflasi dan TBC,” jelasnya. Ia menambahkan, Pemda perlu segera menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) TBC dan membentuk TP2TB serta memastikan kegiatan ini masuk dalam dokumen perencanaan, realisasi pada APBD, serta menjaga implementasi yang berkelanjutan. Pemda juga diharapkan memanfaatkan dasbor pelacak kebijakan TBC untuk memantau pembentukan peraturan TBC di daerah.

dr. Imran Pambudi, MPHM, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes RI, menyampaikan bahwa setiap empat menit ada satu orang yang meninggal karena TBC, yang juga menjadi perhatian United Nations General Assembly (UNGA). "Indonesia adalah satu-satunya negara yang memiliki Perpres TBC. Monitoring akan dilakukan setiap minggu bersama Sekjen Kemendagri dan Kemenkes. Dasbor ini bertujuan untuk melihat apakah daerah telah membuat peraturan TBC atau belum. TBC tidak bisa hanya dikendalikan oleh sumber daya kesehatan saja, namun sektor lain juga harus dioptimalkan," ujarnya.

Baca Juga: Manfaat Buah Jeruk Jika Rutin Dikonsumsi, Mencegah Hipertensi hingga Penyakit Jantung

Halaman:

Editor: Roni Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah