Berburu Koruptor Tingkat Dewa, Lima Saksi Kasus Dugaan Korupsi PT. ANTAM Kembali Diperiksa Kejagung

- 12 Juni 2024, 12:05 WIB
Emas PT. Antam
Emas PT. Antam /Joe/
  • Pemeriksaan saksi-saksi, termasuk pejabat tinggi BUMN dan instansi terkait.
  • Penyitaan aset para tersangka, seperti tanah, bangunan, dan rekening bank.
  • Penetapan tersangka terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.

Kejaksaan Agung tak hanya fokus pada penindakan terhadap para pelaku korupsi, tetapi juga berupaya memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan. Upaya ini dilakukan dengan:

  • Penyitaan aset para tersangka untuk kemudian dilelang dan dikembalikan ke kas negara.
  • Tuntutan ganti rugi kepada para pelaku korupsi dalam proses persidangan.
  • Koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan aset negara yang disita dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal.

Meskipun Kejaksaan Agung menunjukkan keseriusannya dalam mengusut tuntas kasus-kasus korupsi ini, namun masih terdapat beberapa tantangan dan hambatan yang dihadapi.

Baca Juga: Kejagung Berburu Koruptor Tingkat Dewa, Satu Saksi Kembali Diperiksa Pada Dugaan Korupsi Impor Gula PT. SMIP

Pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab bersama. Kejaksaan Agung, sebagai salah satu institusi penegak hukum, tak henti-hentinya menunjukkan komitmennya dalam membongkar jaringan korupsi dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat sangatlah penting untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi. Mari kita bersama-sama dukung Kejaksaan Agung dalam upaya mulia ini. (***)

Sumber: Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum - Kapuspenkum Kejaksaan Agung

Halaman:

Editor: Juhendi Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah