KPU Garut : Ini Jadwal Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Garut Jalur

- 5 Mei 2024, 18:22 WIB
Ketua KPU Garut Dian Hasanudin
Ketua KPU Garut Dian Hasanudin /Pikiran Rakyat Garut Muhammad Nur /

PRIANGANINSIDER - Komisi Pemilihan Umum Garut umumkan jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati untuk jalur perorangan atau independen Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut, Dian Hasanudin, mengatakan, KPU Garut hari ini mengumumkan jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati independen.

"Hari ini kita umumkan untuk jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan untuk Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati dari jalur perorangan," ungkap Dian Hasanudin, Minggu (5/5/2024).

Baca Juga: Gercep, Ketua DPC PDIP Garut Sambangi Korban Kebakaran di Singajaya Garut

Dikatakan Dian, pendaftaran dibuka untuk jalur perorangan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Garut.

"Jadi mulai tanggal 8-12 Mei, waktu penyerahan dokumen syarat dukungan untuk jalur perorangan," ujar Dian.

Bakal Calon Bupati Garut dan Bakal Calon Wakil Bupati dari jalur perorangan harus menyerahkan dokumen dukungan. KPU menetapkan batas minimal dukungan calon perseorangan yaitu 129.939 dukungan dan harus tersebar di 22 kecamatan dari 42 kecamatan yang ada di Kabupaten Garut.

Baca Juga: Resep Simple Masak Tumis Ayam Lada Hitam

Dokumen Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024, dapat diunduh disini!.

Editor: Robi Taufiq Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah